Nasional

Serikat Pekerja Minta Pemerintah Berikan Kepastian Hukum Pekerja Informal

INDOPOSCO.ID – Pemerintah harus memberikan kepastian hukum bagi pekerja informal. Dengan memberikan upah layak, jaminan sosial, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) hingga jam kerja yang baik.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Kamis (18/9/2025).

Pemenuhan kepastian hukum kepada pekerja informal tersebut, menurut dia, sesuai regulasi. Sehingga mereka mendapatkan hak konstitusionalnya seperti diamanatkan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yaitu seluruh rakyat berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

“Itu semua yang menyebabkan calon tenaga kerja enggan masuk sebagai pekerja informal,” katanya.

Menurutnya, ada sejumlah sektor yang berpotensi menyerap lapangan kerja informal. Dari mulai sektor pertanian, perikanan-kelautan, dan kehutanan.

“Dengan penjaminan kesejahteraan, jaminan sosial, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) kepada pekerja informal, akan menarik minat calon tenaga kerja sektor informal,” ujarnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button