Kasus Cacingan Parah Terulang, Pemerintah Didesak Sahkan RUU Pengasuhan Anak

INDOPOSCO.ID – Peristiwa anak yang memiliki indung telur cacing di tubuh terjadi lagi. Kali ini terjadi pada kakak beradik yakni Aprilia (4) dan Khaira Nur Sabrina berusia 1,8 tahun. Keduanya berasal dari Desa Sungai Petai, Talo Kecil, Seluma, Bengkulu.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong selain Undang Undang Perlindungan Anak, maka harus adanya intervensi dari pemerintah menghadirkan RUU Pengasuhan Anak.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, RUU itu akan memastikan ada intervensi negara ketika anak berada dalam pengasuhan keluarga rentan, sehingga peristiwa anak cacingan parah tidak terulang.
“Sudah 15 tahun diperjuangkan, masuk ke prolegnas, sampai keluar lagi dari prolegnas, namun kesadaran pengasuhan semesta tersebut, tak kunjung mendapat dukungan penuh pemerintah,” kata Jasra dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Di sisi lain, negara harus diingatkan bahwa Konstitusi Pasal 33 tentang fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara, harusnya tidak ada anak anak yang mengalami cacingan.
“Pasal konstitusi ini selalu jadi sumpah jabatan yang terpatri di jiwa para wakil Tuhan di muka bumi, yang telah berani bersumpah atas nama Tuhan, mewakili Tuhan,” ucap Jasra.
Sehingga amanat Konsitusi itu harus diterjemahkan dalam UU Kesehatan, dengan tegak lurus, mengupayakan perlindungan anak melalui upaya sejak preventif, promotif, rehabilitatif, kuratif dan paliatif.
Bahkan dalam Undang Undang Perlindungan Anak disampaikan derajat kesehatan yang optimal. “Artinya ada upaya sungguh sungguh negara dalam meningkatkan derajat kesehatan anak,” ujar Jasra.
Kasus cacingan akut sempat ditemukan di Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, Sukabumi. Seorang balita bernama Raya meninggal dunia akibat penyakit tersebut pada 22 Juli 2025. (dan)