Kesejahteraan dan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal, BPJS Watch: Mampu Turunkan TPT

INDOPOSCO.ID – Pemerintah terus meningkatkan lapangan kerja di sektor informal. Salah satunya sektor pertanian dan sektor kelautan.
Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, regulasi untuk mendukung kebijakan tersebut masih sangat kurang. Dari mulai regulasi upah hingga kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
“Regulasi yang mengatur tentang hak-hak pekerja informal seperti upah, K3, dan kesejahteraan lainnya masih sangat sedikit,” jelas Timboel melalui gawai, Senin (15/9/2025).
Ia menyebut, regulasi yang ada saat ini di antaranya Peraturan Presiden no. 109 tahun 2013 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 5 Tahun 2021 yang mewajibkan pekerja informal dilindungi di jaminan sosial ketenagakerjaan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
“Implementasi regulasi tersebut tidak dikawal pelaksanaannya, sehingga jumlah pekerja informal yang dilindungi di kedua program tersebut masih relative kecil, sekitar 10 persen,” ungkap Timboel.
Dia mengungkapkan, permasalahan klasik di sektor Pertanian secara umum mampu dicarikan solusinya, sehingga dapat menarik minat angkatan kerja di sektor tersebut.
“Pemerintah harus serius mensejahterakan pekerja informal (di luar hubungan kerja), seperti yang diamanatkan Pasal 1 angka 31 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Timboel.
Menurutnya, dengan perlindungan yang lebih baik, akan menarik minat angkatan kerja secara massif. Dengan pertumbuhan angkatan kerja di sektor pertanian tersebut akan mampu menurunkan jumlah pengangguran terbuka.
Selain itu, lanjutnya, pekerja Setengah Penganggur akan beralih menjadi pekerja Paruh Waktu atau Pekerja Penuh Waktu yang memang tidak lagi mencari pekerjaan. Karena memiliki nilai tambah upah yang baik, kesejahteraan dan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik.
Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet, Presiden Prabowo Subianto mendorong percepatan pelaksanaan program prioritas pemerintah dan dampaknya dalam pembukaan lapangan kerja baru.
Salah satunya program Kementerian Pertanian untuk melakukan replanting atau penanaman baru di perkebunan rakyat seluas 870 ribu hektare, akan mampu membuka lapangan kerja sebanyak 1,6 juta orang selama 2 tahun mendatang.
Tujuan program tersebut menjadi bagian upaya pemerintah untuk memastikan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) bisa diturunkan lebih signifikan. Per Februari 2025, jumlah TPT sebanyak 7,28 juta.(nas)