Nasional

Perang Narkoba Kian Ketat, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis hingga Rehabilitasi

INDOPOSCO.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat bersama BNN Provinsi (BNNP) kembali menorehkan hasil signifikan dalam perang melawan narkotika. Bersinergi dengan berbagai stakeholder terkait, aparat berhasil melumpuhkan 11 jaringan narkotika di sejumlah daerah strategis. Dari operasi tersebut, 53 tersangka ditangkap, termasuk dua warga negara asing (WNA).

Sepanjang Agustus hingga September 2025, total barang bukti narkotika berbagai jenis yang diamankan mencapai 503,7 kilogram dengan aset hasil bisnis haram tersebut diperkirakan lebih dari Rp50 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim menegaskan bahwa peredaran gelap narkotika merupakan ancaman serius yang membutuhkan langkah tegas dan terukur.

“Data menunjukkan, pada 2024 terdapat 3,3 juta pengguna narkoba di Indonesia. Ironisnya, 60% di antaranya adalah usia produktif 15–35 tahun. Bahkan, sekitar 50% penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan narapidana kasus narkoba. Lapas dan rutan tidak boleh menjadi lahan subur peredaran narkoba,” tegas Silmy dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkoba di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Ia mengungkapkan, dukungan penuh terhadap kinerja BNN menjadi bagian integral dari strategi besar pemberantasan narkoba, terutama di bidang imigrasi dan pemasyarakatan. Sejumlah langkah strategis pun telah ditempuh.

“Pertama, revitalisasi tiga pilar pemasyarakatan, (yakni) deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan sinergi antar lembaga,” imbuhnya.

Kedua, pemindahan narapidana kasus narkoba kategori high risk ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. “Dalam kurun 10 bulan terakhir, lebih dari seribu narapidana narkoba telah kami tempatkan di Nusakambangan,” ujarnya.

Langkah berikutnya adalah meningkatkan razia insidentil. Hingga Agustus 2025, lebih dari 30 ribu razia digelar di seluruh lapas dan rutan, rata-rata dua kali setiap minggu. Pengawasan juga diperketat melalui pemasangan 1.526 unit CCTV tambahan di 250 UPT pemasyarakatan, sebagai bagian dari transformasi digital pengawasan.

Sinergi intelijen pemasyarakatan dengan BNN dan Polri turut diperkuat untuk operasi bersama. Di sisi lain, pemerintah juga mengedepankan pendekatan rehabilitatif.

“Kami juga menempuh program rehabilitasi berbasis kepribadian dan kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan kasus narkoba. Saat ini terdapat 532 lapas dan rutan yang menjadi tempat rehabilitasi. Sejalan dengan berlakunya KUHP baru pada Januari 2026, sebanyak 6.142 warga binaan tengah menjalani rehabilitasi aktif sepanjang tahun 2025,” terangnya.

Tak lupa, Silmy menekankan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilihat dari sisi hukum semata, melainkan juga harus menyentuh dimensi sosial dan kemanusiaan.

“Perang melawan narkoba bukan hanya penegakan hukum, melainkan perang kemanusiaan. Di dalam lapas pun, kami bersikap tegas terhadap pelaku, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan holistik,” tambahnya.

Dengan langkah-langkah masif ini, pemerintah menegaskan, tidak ada ruang aman bagi narkoba di negeri ini, dari perbatasan hingga balik jeruji besi. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button