Dewan Targetkan 20 Raperda Rampung 2026, Fokus pada Narkoba hingga Pajak Daerah

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta, Khoirudin, optimistis Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mampu menuntaskan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
“Percepatan pembahasan sangat bergantung pada kesiapan Pemprov Jakarta dalam menyusun draf maupun naskah akademik,” katanya kepada wartawan Jumat (12/9/2025).
DPRD, kata dia, sudah melayangkan surat resmi agar eksekutif segera menuntaskan kebutuhan dasar pembahasan regulasi tersebut.
“Saya dukung, saya optimis. Sepanjang eksekutif menindaklanjuti surat saya, segera naskah akademik, segera drafting, kita bisa bahas cepat,” ujarnya.
Ia menuturkan, salah satu Raperda prioritas adalah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.
Regulasi ini kata dia dinilai penting untuk memberi payung hukum bagi puskesmas dalam melayani rehabilitasi korban narkoba.
“Selama ini puskesmas tidak bisa melayani rehabilitasi karena belum ada perda. Dengan perda ini, penanganan korban narkoba bisa lebih maksimal,” jelasnya.
“Selain itu, kami juga mendorong percepatan 15 Perda kekhususan Jakarta sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” imbuhnya.
Legislator Fraksi PKS itu menjelaskan adapun 20 Raperda prioritas meliputi bidang keuangan daerah seperti APBD 2027, Pertanggungjawaban APBD 2025, hingga revisi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara di bidang sosial, kesehatan, dan lingkungan, DPRD akan membahas Raperda Sistem Kesehatan Daerah, Perlindungan Perempuan dan Anak, Rumah Susun, hingga Pengendalian Penduduk.
“Pemetaan prioritas ini diharapkan membuat pembahasan Raperda 2026 lebih terarah, komprehensif, dan memberi manfaat nyata bagi warga Jakarta,” pungkasnya. (fer)