Ahli Waris Affan Kurniawan Terima JKK Rp70 Juta, BPJS Watch: Momentum Aplikator Daftarkan Driver Ojol

INDOPOSCO.ID – Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, peristiwa kematian Affan Kurniawan pada aksi demo pada 28 Agustus 2025 menjadi momentum aplikator untuk mendaftarkan semua driver ojek online (Ojol) dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ahli waris Affan Kurniawan mendapatkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp70 juta,” kata Timboel melalui gawai, Sabtu (30/8/2025).
“Affan Kurniawan sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Ia mengatakan, kewajiban aplikator mendaftarkan driver Ojol dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5/2021.
“Dalam Pasal 34 Permenaker 5/2021 jelas disebutkan bahwa aplikator wajib mendaftarkan driver Ojol dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia berharap, aplikator Ojol dapat segera mendaftarkan semua driver Ojol yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Kami juga apresiasi langkah cepat BPJS Ketenagakerjaan yang langsung mencairkan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris Affan Kurniawan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Affan Kurniawan tewas dalam aksi demonstrasi pada 28 Agustus 2025 kemarin. Ia sempat dilarikan ke RSCM untuk mendapatkan perawatan setelah terlindas kendaraan taktis (Rantis) milik Polri. (nas)