Nasional

Kejagung Prioritaskan Penyelamatan Keuangan Negara

“Misalnya, dalam konteks Indonesia, tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dapat memiliki perbedaan dengan hukum yang berlaku di negara-negara lain di seluruh dunia. Oleh karena itu, diperlukan perjanjian bilateral dan multinasional untuk mengatasi perbedaan-perbedaan tersebut terkait proses hukum dan pandangan hukum dalam suatu perkara,” ujar Ketut.

Ketut menambahkan bahwa upaya penegakan Hukum Humanis yang diinisiasi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke depan akan menjadi ikon dari penegakan hukum universal. Ini disebabkan karena dasar dari hukum tersebut diambil dari nilai-nilai kemanusiaan,” jelas Ketut.

Menurut pandangan Jaksa Agung, ia menegaskan bahwa tantangan penegakan hukum ke depan akan semakin berat dan kompleks.

“Kita semua harus dapat berperan aktif di dalamnya dengan mempersiapkan Insan Adhyaksa yang memajukan hukum sebagai panglima di negeri ini,” pungkasnya. (fer)

Laman sebelumnya 1 2
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button