Kejagung Tuntaskan Berkas Penuntutan Para Tersangka Korupsi IUP Timah
INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyampaikan penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung sedang berfokus untuk menyelesaikan penyusunan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kemarin ada pertanyaan mengapa tidak ada rilis pemeriksaan (saksi) baru, karena saat ini penyidik sedang fokus untuk menyelesaikan pemberkasan perkara,” katanya kepada wartawan di Kejagung, Rabu (3/7/2024).
Harli menjelaskan bahwa saat ini penyidik sedang fokus menyusun pemberkasan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang telah dipanggil dan dokumen-dokumen yang telah diperoleh.
“Proses pemberkasan ini sedang berlangsung. Dari hasil pemberkasan ini, penyidik akan menilai apakah bukti yang sudah ada sudah cukup atau perlu ada pemanggilan tambahan terhadap saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Harli menegaskan jika dari hasil pemberkasan ini diketahui bukti sudah cukup, maka perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk proses pembuktian di persidangan.
“Namun, jika masih diperlukan informasi tambahan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang relevan,” ucapnya.
Harli juga menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan timah yang diduga merugikan negara sebesar Rp300 triliun masih berjalan.
“Tidak ada proses yang mandek, dan mereka terbuka terkait proses ini. Harli menekankan bahwa fokus saat ini adalah pada proses pemberkasan, dan kapan perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan akan dilakukan secepatnya sesuai dengan perkembangan penyidikan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Total ada 22 tersangka dalam perkara ini. Salah satunya adalah Toni Tamsil (TT), yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Bangka Belitung karena diduga menghalangi penyidikan.
Pada Selasa, 4 Juni 2024, dua tersangka lainnya, yaitu TN alias AN, yang merupakan pemilik sebenarnya dari CV VIP dan PT MCM, serta AA sebagai Manajer Operasional Tambang CV VIP, telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, pada Kamis, 13 Juni 2024, 10 tersangka lainnya juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 dengan inisial MRPT, Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018 dengan inisial EE, Direktur Utama CP VIP dengan inisial HT, Direktur Utama PT SIP dengan inisial MBG, Komisaris PT SIP dengan inisial SG, Direktur Utama PT SBS dengan inisial RI, Komisaris CP VIP dengan inisial BY, General Manager PT TEIN dengan inisial RL, Direktur Utama PT RBT dengan inisial SP, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dengan inisial RA. (fer)