Nasional

Putusan Achsanul Qosasi Disoal, Kejagung Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan Kejagung memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Achsanul Qosasi (AQ).

Menurutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal pekan lalu.

“Benar. JPU sudah menyampaikan akta permintaan banding pada Selasa (25/6/2024) kemarin,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (27/6/2024).

Ia tidak merinci alasan JPU mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tipikor terhadap terdakwa Achsanul Qosasi.

“Namun, jika dibandingkan antara putusan dan tuntutan JPU terhadap mantan Auditor III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut, memang ada ketidaksesuaian,” ujarnya.

Kata dia, JPU, saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Achsanul Qosasi di PN Tipikor Jakarta, meminta majelis hakim memvonisnya terbukti bersalah menerima uang sebesar 2,6 juta dolar AS atau setara Rp40 miliar untuk memanipulasi hasil audit dalam penggunaan anggaran pembangunan dan penyediaan infrastruktur 4.200 menara telekomunikasi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

JPU juga meminta majelis hakim tipikor menghukum Achsanul Qosasi selama 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button