Nasional

Pemerintah Diminta Turun Tangan Terkait Tertahannya 102 Kontainer Barang Kiriman PMI

INDOPOSCO.ID – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengemukakan, banyak barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertahan di dua pelabuhan akibat pemberlakuan ketentuan tentang impor dan ekspor barang kiriman. Pemerintah diminta menindaklanjuti melepaskan barang-barang tersebut.

PMI yang mengirimkan barang itu bekerja di sejumlah negara penempatan. Antara lain Taiwan, Hongkong, Malaysia, Singapura, Jepang, Dubai dan Qatar. Barang mereka tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Emas Semarang.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, dalam prosesnya karena kiriman PMI bukan baru. Sehingga terkena larangan terbatas dalam Permendag nomor 25 tahun 2022 tentang kebijakan pengaturan impor.

“Jujur BP2MI kecewa, memaklumi kejengkelan PMI,” kata Benny di Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Padahal sejak Desember 2021, pihaknya telah mengusulkan melalui Dirjen Bea Cukai afirmasi lewat darat dan laut. Para PMI harus mendapat perlakuan khusus. Salah satunya tidak terlalu banyak memungut pajak dari PMI.

“Dua bulan ini media sosial riuh, karena barang-barangnya tertahan. BP2MI yang mengusulkan agar pemerintah memiliki peraturan yang bersifat khusus,” ujar Benny.

Ia merinci, sejumlah barang itu tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak 67 kontainer dan Pelabuhan Tanjung Emas 35 kontainer. “Sedangkan di Tanjung Priok nol. Jumlah 102 kontainer,” bebernya.

BP2MI mendesak kementerian/lembaga terkait segera melakukan finalisasi revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 yang mengatur relaksasi barang kiriman PMI, baik barang baru maupun bekas. “Pekan ini diharapkan bisa keluar revisi Permendag nomor 25,” ujar Benny. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button