Nasional

Modus Lowongan di Facebook, Polisi Ringkus Perekrut PMI Ilegal Tujuan Kamboja

INDOPOSCO.ID – Polres Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan upaya keberangkatan 10 calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural tujuan Kamboja.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan kedua tersangka berperan mengurus seluruh proses perjalanan, mulai dari perekrutan hingga pemberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Dua tersangka yang kami amankan terbukti mengurus dan mendampingi para PMI nonprosedural itu untuk berangkat ke Kamboja,” katanya dalam keterangan pada Rabu (3/9/2025).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tiga di antara sepuluh korban berusia 20–30 tahun itu ternyata pernah bekerja di Kamboja sebagai admin judi online.

“Bahkan, satu dari mereka ditetapkan sebagai tersangka karena mengajak korban lain untuk ikut bekerja di bidang serupa,” ujarnya.

Yandri menuturkan, para korban direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan.

“Perekrutan dilakukan lewat grup Facebook khusus. Korban satu sama lain tidak saling mengenal. Setelah merespons iklan lowongan kerja, mereka diminta mengirimkan dokumen untuk pengurusan paspor,” tuturnya.

“Semua biaya difasilitasi perekrut, termasuk pembuatan paspor,” imbuhnya.

Kanit I Jatanras Polres Bandara Soetta Ipda Herman Slamet menambahkan, kasus ini terungkap saat patroli di Terminal 2 Keberangkatan Internasional, Senin (26/8/2025) sekitar pukul 11.48 WIB.

“Petugas mendapati sepuluh pria muda hendak terbang dengan pesawat Viet Jet Air VJ 854 tujuan Ho Chi Minh, Vietnam, dengan Kamboja sebagai destinasi akhir,” kata dia.

Herman mengungkapkan, tersangka pertama membantu proses keberangkatan di bandara dan memperoleh keuntungan Rp7 juta, sementara tersangka kedua memberikan informasi pekerjaan, menjanjikan gaji besar, membantu pengurusan paspor, dan berangkat bersama CPMI.

“Keduanya mengetahui korban akan bekerja sebagai admin judi online secara nonprosedural,”* tegas Herman.

“Seluruh korban dan barang bukti kini diamankan di Polresta Bandara Soetta,” tambahnya.

Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan terus memperketat pengawasan di bandara untuk mencegah praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang kerap memanfaatkan modus iming-iming gaji tinggi di luar negeri,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button