Nasional

Lapas Pekanbaru Resmikan Cetiya Dharma Bakti, Pastikan Hak Ibadah Warga Binaan

INDOPOSCO.ID – Sebuah langkah nyata dalam menjamin kebebasan beragama bagi warga binaan kembali diwujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Riau.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Maizar, meresmikan langsung Vihara Cetiya Dharma Bakti sebagai sarana ibadah umat Buddha di lingkungan pemasyarakatan.

Peresmian ditandai penandatanganan prasasti dan pemotongan pita bersama oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Kepala Kanwil Kementerian Agama Riau, Kepala Lapas Pekanbaru, dan Ketua Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Riau.

Maizar menegaskan, pembangunan Cetiya Dharma Bakti merupakan wujud komitmen negara dalam menjamin hak beribadah setiap warga binaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 14 ayat (1).

“Salah satu hak fundamental warga binaan adalah kebebasan melaksanakan ibadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing,” katanya dalam keterangan pada Rabu (3/9/2025)

“Keberadaan Cetiya ini diharapkan memperkuat nilai spiritualitas dan membantu warga binaan menjalani pembinaan dengan baik,” imbuhnya.

Senada dengan itu, Kepala Lapas Pekanbaru menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak hingga Cetiya Dharma Bakti dapat terwujud.

“Ini kebutuhan nyata umat Buddha di Lapas. Sarana ini akan menjadi pusat pembinaan kerohanian yang diharapkan tercermin dalam perilaku warga binaan, bahkan setelah mereka kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Pembangunan Cetiya Dharma Bakti kata dia bukan sekadar fasilitas ibadah, tetapi juga simbol kebhinekaan, toleransi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di lingkungan pemasyarakatan.

“Dengan fasilitas ini, Lapas Pekanbaru kini memiliki sarana pembinaan moral, etika, dan spiritualitas yang lebih lengkap,” jelasnya.

“Harapannya, warga binaan dapat memperkuat iman, memperdalam nilai kebajikan, dan tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah masyarakat,” tambahnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button