• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

40 UPT Pemasyarakatan Percontohan Layanan Kesehatan Ditetapkan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 12 Juli 2022 - 13:28
in Nasional
kemkumham

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Penetapan Rutan, Lapas, dan LPKA Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Foto: Ditjenpas untuk INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga telah menetapkan 40 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan sebagai percontohan penyelenggaraan layanan kesehatan bagi tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kualitas layanan kesehatan yang terstandar dan profesional bagi tahanan, narapidana, dan Anak.

Adapun 40 UPT percontohan tersebut terdiri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Penetapan dilakukan melalui Keputusan Dirjenpas Nomor: PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 lalu.

BacaJuga:

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

21 Tahun Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Sudah Luluskan 9 Ribu Penerima Manfaat Berkualitas

“Akhir tahun lalu, Ditjenpas telah menetapkan 40 Lapas, Rutan, dan LPKA di 33 provinsi untuk menjadi percontohan layanan kesehatan. Percontohan ini diharapkan dapat menjadi pusat pembelajaran UPT Pemasyarakatan di wilayah setempat,” tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Heni Yuwono, Senin (11/7).

Menurutnya, hal ini sesuai dengan semangat corporate university dalam penyelenggaraan layanan kesehatan yang sesuai standar. Ia pun menegaskan, pihaknya tidak sembarangan menunjuk UPT percontohan ini, melainkan melalui rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat.

Heni menambahkan, penunjukan UPT percontohan ini akan disertai dengan pemenuhan sarana prasarana yang memadai, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, hingga pendampingan teknis.

“Kami ingin memastikan percontohan ini berhasil sehingga akan memberikan asistensi dan dukungan yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Agar kegiatan terdata dan dapat dipertanggungjawabkan, masing-masing UPT percontohan ini juga diwajibkan melaporkan penyelenggaraan layanan kesehatan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pada fitur Watkesrehab. (rmn)

Tags: DitjenpasKemenkumhamlapaswarga binaan pemasyarakatan

Berita Terkait.

Diskusi
Nasional

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Jumat, 17 April 2026 - 21:34
Peluncuran-Buku
Nasional

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

Jumat, 17 April 2026 - 20:23
Outlook
Nasional

21 Tahun Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Sudah Luluskan 9 Ribu Penerima Manfaat Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 18:41
Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM
Nasional

Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM

Jumat, 17 April 2026 - 14:05
Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Nasional

Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal

Jumat, 17 April 2026 - 12:36
KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03
Nasional

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

Jumat, 17 April 2026 - 10:03

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.