INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono (MC) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR periode 2019-2021.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC, Mantan Sekretaris Jenderal MPR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Ia menyatakan, bahwa yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK. Ma’ruf Cahyono diketahui tiba sejak pukul 09.30 WIB.
“Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR,” ujar Budi Prasetyo.
KPK mulai menyidik kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR pada 20 Juni 2025. Tak berselang lama, tepatnya 23 Juni 2025, lembaga antirasuah itu memanggil sejumlah saksi guna mendalami perkara tersebut.
Selain itu, KPK juga mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut. Tersangka dalam perkara itu diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
Total ada delapan orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI yang melibatkan mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka.
Gelombang pertama, KPK telah memanggil enam orang saksi untuk mendalami alur dan besaran penerimaan gratifikasi, serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain, seperti Cucu Riwayati (Pejabat Pengadaan) dan Fahmi Idris (Pokja-UKPBJ Setjen MPR. Termasuk pemeriksaan untuk dua saksi tambahan, yaitu OS (karyawan swasta) dan ROS (PNS Setjen MPR).(dan)

















