INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Dede Yusuf, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan relaksasi terhadap ketentuan belanja pegawai pemerintah daerah dalam skema Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027. Kebijakan ini dinilai menjadi solusi atas tekanan fiskal yang masih dihadapi banyak daerah.
Dede menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menetapkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, sementara belanja infrastruktur minimal 40 persen. Namun, dalam praktiknya, sejumlah daerah masih menghadapi kesulitan untuk memenuhi ketentuan tersebut.
“Rata-rata daerah saat ini masih mendekati 50 persen untuk belanja pegawai, sehingga membutuhkan relaksasi. Pemerintah sudah menyampaikan bahwa relaksasi masih dimungkinkan,” ujar Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena banyak daerah masih terbebani struktur anggaran lama yang tidak mudah diubah dalam waktu singkat. Kepala daerah yang baru menjabat pun kerap harus melanjutkan kewajiban fiskal dari periode sebelumnya sehingga ruang penyesuaian menjadi terbatas.
Dede juga menyebut telah berdiskusi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait opsi masa transisi. Dari pembahasan tersebut, pemerintah membuka kemungkinan relaksasi selama dua hingga tiga tahun agar daerah dapat menyesuaikan struktur belanjanya secara bertahap.
“Kurang lebih dua tahun ke depan masih ada relaksasi sampai daerah bisa menurunkan porsi belanja pegawai secara bertahap,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa relaksasi bukan berarti mengabaikan aturan dalam UU HKPD. Pemerintah daerah tetap didorong untuk melakukan pembenahan tata kelola agar belanja pembangunan semakin meningkat dan berdampak langsung pada masyarakat.
“Yang jelas tetap harus turun, karena UU HKPD harus dijalankan. Relaksasi ini hanya masa transisi,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dede juga menilai penyesuaian TKD yang dilakukan pemerintah perlu dipahami secara utuh. Menurutnya, berkurangnya sebagian alokasi transfer tidak serta-merta berarti berkurangnya dukungan anggaran bagi daerah, karena sejumlah program kini dieksekusi langsung oleh pemerintah pusat di daerah.
“Uangnya tetap ke daerah, hanya mekanismenya berubah menjadi program pusat di daerah,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan respons atas evaluasi efektivitas penggunaan anggaran daerah yang selama ini dinilai belum optimal. Meski dana transfer mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun, hasil pembangunan di sejumlah daerah masih belum maksimal.
Dede mencontohkan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pengelolaan sampah di daerah yang kerap terkendala pembiayaan dan koordinasi. Ia menyebut pemerintah tengah menyiapkan skema pelibatan Danantara dan investor untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut.
Sebagai mantan kepala daerah, ia memahami kompleksitas dalam menarik investasi dan menjalankan proyek besar di daerah yang kerap terhambat regulasi dan kepentingan lintas wilayah.
“Saya pernah jadi kepala daerah. Saya paham sekali sangat sulit membawa investor ke daerah karena terlalu banyak kepentingan, lintas kabupaten, lintas provinsi, termasuk proses regulasi yang harus dilalui,” kata mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu.
Meski begitu, Dede menegaskan DPR akan terus mengawasi implementasi kebijakan TKD agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi percepatan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik. (dil)

















