INDOPOSCO.ID – Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI mendorong percepatan pembaruan regulasi hukum perdata internasional di Indonesia yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman. Regulasi yang masih merujuk pada aturan kolonial seperti Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) Staatsblad 1847:23 dianggap menghambat kepastian hukum di era globalisasi.
Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa pembaruan hukum ini penting untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional, terutama dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional.
“Pihak luar negeri membutuhkan kepastian hukum dan proses yang tidak berbelit-belit. Ini menjadi bagian penting dari ease of doing business. Kita harus meramu undang-undang ini agar menjadi daya saing ekonomi,” ujar Soedeson saat kunjungan kerja spesifik Pansus di Semarang, Jawa Tengah, dikutip dari laman DPR RI, Kamis (25/6/2026).
Dalam pembahasan tersebut, Pansus DPR RI menerima berbagai masukan dari Kadin, pengadilan, imigrasi, hingga akademisi. Salah satu usulan yang mengemuka adalah perlunya desentralisasi penanganan sengketa perdata internasional agar tidak terpusat di Jakarta.
Soedeson mencontohkan model pengadilan niaga yang membagi wilayah hukum ke beberapa zona besar seperti Makassar, Surabaya, Semarang, Jakarta, dan Medan, untuk meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara lintas wilayah maupun negara.
Selain aspek ekonomi, RUU HPI juga dinilai penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan dan anak hasil perkawinan campuran. Pansus menerima banyak masukan terkait dampak kekosongan hukum yang kerap menimbulkan ketidakpastian status hukum anak.
“Status hukum yang tidak jelas dapat berdampak pada hak waris anak. Padahal undang-undang seharusnya melindungi seluruh warga negara,” ujar Soedeson.
Ia menegaskan, pembaruan RUU HPI diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, termasuk dalam perlindungan hak anak dari perkawinan campuran yang selama ini sering terhambat oleh tumpang tindih regulasi.
RUU ini juga dipandang strategis dalam menjaga potensi ekonomi diaspora Indonesia di luar negeri. Keterbatasan regulasi kewarganegaraan saat ini dinilai membuat sebagian WNI harus kehilangan status kewarganegaraan setelah usia tertentu, sehingga berpotensi mengurangi kontribusi sumber daya manusia Indonesia di tingkat global.
Anggota Pansus RUU HPI DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menambahkan bahwa pembahasan regulasi ini juga berkaitan erat dengan perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui skema kerja sama bilateral dan prinsip resiprokal antarnegara.
“Ketika terjadi peristiwa hukum di luar negeri, harus jelas mekanisme penyelesaiannya. Ini penting untuk memberikan perlindungan yang kuat bagi WNI di luar negeri,” ujarnya.
Pansus DPR RI menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan RUU HPI agar menghasilkan sistem hukum yang lebih modern, manusiawi, dan adaptif terhadap perkembangan global, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku ekonomi. (dil)

















