INDOPOSCO.ID – Ikatan Guru Indonesia (IGI) menegaskan kembali posisinya sebagai organisasi profesi yang menempatkan guru sebagai aktor utama dalam tata kelola organisasi. Mulai dari tingkat pusat hingga daerah, kepengurusan IGI dipastikan berada di tangan para pendidik sebagai bentuk konsistensi terhadap prinsip profesionalisme sekaligus kepatuhan pada regulasi yang berlaku.
Ketua Umum Pengurus Pusat IGI, Danang Hidayatullah, menyampaikan kebijakan tersebut bukan sekadar pilihan organisasi, melainkan implementasi dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur organisasi profesi guru didirikan dan dikelola oleh guru.
“Kami menyusun AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) IGI berpedoman pada peraturan hukum yang berlaku saat ini, yaitu UUGD No.14 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa organisasi profesi guru diurus oleh guru,” ujar Danang dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, IGI tetap membuka ruang kontribusi bagi kalangan non-guru, namun keterlibatan tersebut ditempatkan pada posisi strategis yang tidak masuk dalam struktur kepengurusan inti. Mereka berperan sebagai Dewan Pembina, Dewan Pakar, maupun Dewan Kehormatan untuk mendukung pengembangan organisasi.
Dalam berbagai kunjungan ke daerah, Danang mengaku terus mengingatkan pentingnya menjaga identitas IGI sebagai organisasi yang lahir dari kebutuhan para guru. Ia juga menekankan bahwa sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan tetap menjadi bagian penting dalam penguatan ekosistem pendidikan.
“Dalam kesempatan saya berkeliling ke daerah, ada dua hal yang saya tegaskan bahwa IGI harus diurus oleh guru dan mengedepankan sinergi kolaborasi dengan berbagai pihak. Apabila organisasi profesi dipimpin oleh kalangan di luar guru, dikhawatirkan orientasi kebijakan akan bias dan terseret ke dalam kepentingan politik birokrasi,” jelas Danang.

Lebih lanjut, ia menilai kepemimpinan yang berasal dari kalangan guru menjadi jaminan agar arah organisasi selalu berpijak pada realitas yang dihadapi tenaga pendidik di lapangan.
“Ini dilakukan demi menjamin agar setiap program kerja, mulai dari skala daerah hingga nasional, selalu berbasis pada kebutuhan riil guru dan dinamika yang terjadi di dalam ruang-ruang kelas,” tambahnya.
Selama ini, semangat “Dari Guru, Oleh Guru, dan Untuk Guru” menjadi landasan utama perjalanan IGI. Prinsip tersebut dinilai mampu menjaga independensi organisasi sekaligus memperkuat posisinya sebagai wadah profesional yang berfokus pada peningkatan kompetensi dan kualitas guru tanpa terpengaruh kepentingan politik praktis.
IGI sendiri berawal dari inisiatif pendirian Klub Guru Indonesia pada tahun 2000 di bawah kepemimpinan Ahmad Rizali. Organisasi ini kemudian memperoleh status badan hukum pada 26 November 2009 melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-125.AH.01.06 Tahun 2009.
Saat ini, IGI memiliki sekitar 201.745 anggota yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, serta menjangkau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), dengan visi membangun organisasi profesi guru yang mandiri, profesional, inklusif, berwawasan global, dan berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. (rmn)

















