• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Indonesia-Singapura Segera Diratifikasi Tiga Perjanjian

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Februari 2022 - 07:21
in Nasional
mahfud md

Tangkapan layar Menkopolhukam Mahfud MD memberi keterangan pers secara virtual perihal ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura sebagaimana disiarkan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI di Jakarta, Rabu (16/ 2/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah segera meratifikasi tiga perjanjian antara Indonesia dan Singapura yang diteken bulan lalu, yaitu tentang Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan (FIR), kerja sama pertahanan (DCA), dan ekstradisi.

Dari tiga perjanjian itu, dua di antaranya terkait kerja sama pertahanan (DCA) dan ekstradisi akan diratifikasi dalam bentuk undang-undang sehingga membutuhkan persetujuan DPR.

BacaJuga:

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

“Dalam tata hukum kita, perjanjian internasional harus diratifikasi agar punya daya laku. Oleh sebab itu, Pemerintah memutuskan agar segera meratifikasi, yang dua itu harus ke DPR, yaitu ratifikasi (perjanjian) DCA karena bidang pertahanan dan ratifikasi tentang ekstradisi,” tutur Mahfud seperti dikutip Antara, Rabu (16/2/2022).

Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam menjelaskan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menguntungkan dua belah pihak.

Baca Juga: Mahfud MD: Polisi Sudah Sesuai Prosedur dalam Insiden Wadas

“Kedua negara tentu saling diuntungkan, dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana di mana orang-orangnya lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura. Nanti, bisa kita tindak lanjuti itu untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum,” ujar Mahfud.

Di sisi lain, Pemerintah Singapura juga dapat meminta Indonesia mengekstradisi warganya yang punya kasus pidana untuk diadili dan dihukum di Singapura.

“Pemerintah bersyukur bahwa tiga bidang perjanjian ini bisa diselesaikan pada awal tahun ini, karena ini masalah yang sudah lama. Perdebatan terjadi apakah ini (diratifikasi dalam bentuk) Perppu, apakah ini satu paket atau tidak sekarang sudah dipahami semua,” tambah dia.

Indonesia dan Singapura pada 25 Januari 2022 menyepakati tiga perjanjian kerja sama yaitu terkait FIR, DCA, dan ekstradisi.

Undang-Undang No.12 Tahun 2011 mengatur perjanjian nasional tertentu wajib diratifikasi dalam undang-undang. Perjanjian internasional tertentu itu mencakup di antaranya masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 2 Februari 2022 menyampaikan pemerintah terus berkomunikasi dengan DPR untuk mempercepat ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura.

Perjanjian ekstradisi itu mencakup setidaknya 31 tindak pidana, antara lain tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan korupsi.

Dalam perjanjian itu, dua negara sepakat bahwa ekstradisi berlaku surut (retroaktif) sampai 18 tahun ke belakang. Dengan demikian, permintaan ekstradisi terhadap pelaku kejahatan dapat dilakukan selama masih masuk dalam periode waktu itu.

Sejauh ini, DPR dan Pemerintah belum menggelar pertemuan untuk membahas ratifikasi perjanjian ekstradisi dan DCA Indonesia dan Singapura dalam bentuk undang-undang.(mg2)

Tags: Diratifikasi Tiga PerjanjianindonesiaMahfud MDMenko PolhukamSingapura

Berita Terkait.

Rini
Nasional

Kementerian PANRB Dorong Perubahan Nyata Lewat Zona Integritas, Pengusulan Berakhir 30 Juni

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:02
Rakor
Nasional

Pemerintah Perkuat Dukungan Penataan Program MBG, Kelompok 3B dan Wilayah 3T Menjadi Prioritas

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:01
air
Nasional

Kemarau Mulai Menggigit, Ratusan Kepala Keluarga di Daerah Ini Alami Krisis Air Bersih

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:06
brian
Nasional

Karakter Lebih Penting dari Nilai, Mendiktisaintek Minta Kampus Bentuk Mahasiswa Berdampak

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:05
mbg
Nasional

YLKI Beri “PR” 100 Hari untuk Kepala BGN Baru, Targetkan MBG Bebas Keracunan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:40
abu
Nasional

Muharam Naik Kelas, Kemenag Gabungkan Spiritualitas, Ekonomi, dan Lingkungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:33

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1228 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1465 shares
    Share 586 Tweet 366
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.