INDOPOSCO.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mulai menyiapkan skema penerapan layanan pendidikan gratis bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut juga akan diperluas hingga mencakup pendidikan taman kanak-kanak (TK) mulai tahun 2027.
Abdul Mu’ti mengatakan, komitmen pemerintah untuk menghadirkan pendidikan gratis ditegaskan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Dalam rapat terbatas, Bapak Presiden memberikan penekanan komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah, dan ini juga dimulai dari taman kanak-kanak,” ujar Mu’ti dalam keterangan, Kamis (24/9/2026).
Menurutnya, penguatan layanan pendidikan gratis selama ini telah didukung melalui penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Dana BOS diberikan kepada seluruh peserta didik, baik di sekolah negeri maupun swasta, untuk mendukung operasional sekolah, termasuk pembayaran gaji guru non-ASN, perbaikan ringan, hingga kegiatan ekstrakurikuler.
Sementara itu, lanjutnya, PIP diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu. Khusus untuk jenjang TK, pemerintah akan mulai memberikan bantuan PIP pada 2027.
“Selama ini semua murid, baik negeri maupun swasta, mendapatkan dana BOS. Kemudian murid dari keluarga tidak mampu juga mendapatkan dana PIP,” ungkapnya.
“Kebijakan baru dari Presiden Prabowo adalah murid TK yang selama ini belum mendapatkan PIP, mulai tahun 2027 akan memperoleh bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun,” sambungnya.
Selain dukungan bagi peserta didik, masih ujar Mu’ti, pemerintah juga menyiapkan penguatan kesejahteraan guru. Guru PNS di sekolah negeri tetap dibiayai melalui anggaran pemerintah pusat, sementara guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan memperoleh pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri tetap dapat memperoleh gaji melalui dana BOS dengan alokasi maksimal 20 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah,” terangnya.
Ia menambahkan, Kemendikdasmen juga menyiapkan kebijakan perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Dengan skema tersebut, tunjangan guru PPPK akan dibayarkan pemerintah pusat.
Di sisi lain, menurutnya, guru non-ASN tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS maupun PPPK. Bagi yang belum lolos seleksi, statusnya tetap sebagai guru non-ASN dengan dukungan pembiayaan melalui dana BOS.
Ia menambahkan, untuk meningkatkan mutu pendidikan, Kemendikdasmen juga akan memperkuat kompetensi guru melalui berbagai program pelatihan yang pembiayaannya diupayakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mu’ti menegaskan, kebijakan pendidikan gratis merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia.
“Inilah yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu,” ujarnya. (nas)















