INDOPOSCO.ID – Temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memicu desakan agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira bahkan meminta Menteri Imipas Agus Andrianto menindak tegas pihak yang terbukti terlibat.
“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (24/9/2026).
Desakan itu muncul setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9). Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Tak hanya kamar khusus, tim Ombudsman juga menemukan empat bangunan di dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian. Bangunan tersebut disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen. Di bagian belakang lapas, ditemukan pula kawasan lain yang menyerupai vila dan disebut dihuni warga binaan.
Fasilitas yang ditemukan cukup lengkap: ruang tamu, kamar, dapur, televisi, AC, hingga perlengkapan rumah tangga seperti kulkas. Bahkan, minuman keras ditemukan di salah satu kulkas.
Menurut Andreas, temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai persoalan fasilitas fisik. Status bangunan, pengguna, hingga dasar penempatannya harus dibuka secara terang.
“Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.
Andreas mendorong Kemenimipas memastikan status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan, serta pejabat yang memberikan persetujuan.
“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Andreas.
“Pemeriksaan harus menghasilkan kepastian, termasuk tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan,” sambungnya.
Komisi XIII juga meminta penggunaan fasilitas yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai proses pemeriksaan rampung. Seluruh dokumen terkait penempatan, daftar penghuni, inventaris, akses keluar-masuk, hingga perubahan fisik bangunan diminta diamankan.
“Seluruh dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, akses keluar-masuk, serta perubahan fisik bangunan perlu diamankan untuk memastikan fakta dapat diperiksa secara utuh,” pesan Andreas.
Jika kemudian ditemukan perlakuan khusus tanpa dasar hukum, Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu meminta fasilitas tersebut dihapus dan pola penempatan dikembalikan sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum, kata Andreas, Kemenimipas harus menghapus fasilitas tersebut.
“Serta mengembalikan pola penempatan sesuai ketentuan, dan memeriksa pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan. Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” ucapnya.
Andreas juga meminta hasil pemeriksaan administratif diteruskan kepada aparat berwenang apabila ditemukan indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana.
“Fasilitas mewah di Lapas atau Rutan bukan kali ini saja terjadi. Dan harus ada tindakan tegas untuk membuat jera pelaku yang masih mau bermain-main dengan aturan demi kepentingan pribadi,” sebut Andreas.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berhenti di Lapas Cibinong. Kemenimipas perlu melakukan audit berbasis risiko terhadap lapas dan rumah tahanan lain untuk memastikan tidak ada ruang khusus maupun fasilitas tambahan yang luput dari pencatatan resmi.
“Ini untuk memastikan tidak terdapat ruang khusus, penempatan tersendiri, atau fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi,” tutur Andreas.
“Pembenahan pemasyarakatan harus menutup kesempatan lahirnya perlakuan istimewa, bukan hanya menertibkan fasilitas setelah ditemukan. Setiap ruang, penghuni, inventaris, dan dasar penempatan harus tercatat serta dapat diperiksa,” lanjutnya.
Meski demikian, Andreas menegaskan kesetaraan perlakuan bukan berarti mengabaikan hak dasar warga binaan. Pemerintah tetap wajib menyediakan hunian manusiawi, layanan kesehatan, sanitasi, makanan, keamanan, serta pembinaan yang layak.
“Yang harus dicegah adalah perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau pengaruh. Termasuk jual beli fasilitas atau pungli yang masuk dalam tindakan pidana,” imbuhnya.
Komisi XIII, lanjut Andreas, akan meminta Kemenimipas melaporkan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, serta langkah pencegahan atas kasus tersebut.
“Keberhasilan tindak lanjut harus terlihat dari kejelasan fakta, pemulihan tata kelola, pertanggungjawaban pihak terkait, dan berakhirnya fasilitas yang tidak sesuai ketentuan,” tutupnya. (her)















