• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Indonesia-Singapura Segera Diratifikasi Tiga Perjanjian

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 17 Februari 2022 - 07:21
in Nasional
mahfud md

Tangkapan layar Menkopolhukam Mahfud MD memberi keterangan pers secara virtual perihal ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura sebagaimana disiarkan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI di Jakarta, Rabu (16/ 2/2022). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah segera meratifikasi tiga perjanjian antara Indonesia dan Singapura yang diteken bulan lalu, yaitu tentang Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan (FIR), kerja sama pertahanan (DCA), dan ekstradisi.

Dari tiga perjanjian itu, dua di antaranya terkait kerja sama pertahanan (DCA) dan ekstradisi akan diratifikasi dalam bentuk undang-undang sehingga membutuhkan persetujuan DPR.

BacaJuga:

Wamendagri Dorong Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan di Tanah Papua

Kendalikan Harga Pangan, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Hambatan Distribusi dan Perkuat Kerja Sama dengan Daerah Pemasok

Kementerian UMKM Kawal Revisi UU Kadin, Pengusaha Mikro Didorong Jadi Anggota

“Dalam tata hukum kita, perjanjian internasional harus diratifikasi agar punya daya laku. Oleh sebab itu, Pemerintah memutuskan agar segera meratifikasi, yang dua itu harus ke DPR, yaitu ratifikasi (perjanjian) DCA karena bidang pertahanan dan ratifikasi tentang ekstradisi,” tutur Mahfud seperti dikutip Antara, Rabu (16/2/2022).

Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam menjelaskan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura menguntungkan dua belah pihak.

Baca Juga: Mahfud MD: Polisi Sudah Sesuai Prosedur dalam Insiden Wadas

“Kedua negara tentu saling diuntungkan, dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana di mana orang-orangnya lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura. Nanti, bisa kita tindak lanjuti itu untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum,” ujar Mahfud.

Di sisi lain, Pemerintah Singapura juga dapat meminta Indonesia mengekstradisi warganya yang punya kasus pidana untuk diadili dan dihukum di Singapura.

“Pemerintah bersyukur bahwa tiga bidang perjanjian ini bisa diselesaikan pada awal tahun ini, karena ini masalah yang sudah lama. Perdebatan terjadi apakah ini (diratifikasi dalam bentuk) Perppu, apakah ini satu paket atau tidak sekarang sudah dipahami semua,” tambah dia.

Indonesia dan Singapura pada 25 Januari 2022 menyepakati tiga perjanjian kerja sama yaitu terkait FIR, DCA, dan ekstradisi.

Undang-Undang No.12 Tahun 2011 mengatur perjanjian nasional tertentu wajib diratifikasi dalam undang-undang. Perjanjian internasional tertentu itu mencakup di antaranya masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 2 Februari 2022 menyampaikan pemerintah terus berkomunikasi dengan DPR untuk mempercepat ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura.

Perjanjian ekstradisi itu mencakup setidaknya 31 tindak pidana, antara lain tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan korupsi.

Dalam perjanjian itu, dua negara sepakat bahwa ekstradisi berlaku surut (retroaktif) sampai 18 tahun ke belakang. Dengan demikian, permintaan ekstradisi terhadap pelaku kejahatan dapat dilakukan selama masih masuk dalam periode waktu itu.

Sejauh ini, DPR dan Pemerintah belum menggelar pertemuan untuk membahas ratifikasi perjanjian ekstradisi dan DCA Indonesia dan Singapura dalam bentuk undang-undang.(mg2)

Tags: Diratifikasi Tiga PerjanjianindonesiaMahfud MDMenko PolhukamSingapura

Berita Terkait.

ribka
Nasional

Wamendagri Dorong Pembangunan yang Inklusif dan Berkelanjutan di Tanah Papua

Rabu, 4 November 2026 - 07:07
sekjen
Nasional

Kendalikan Harga Pangan, Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Hambatan Distribusi dan Perkuat Kerja Sama dengan Daerah Pemasok

Rabu, 4 November 2026 - 06:06
maman
Nasional

Kementerian UMKM Kawal Revisi UU Kadin, Pengusaha Mikro Didorong Jadi Anggota

Selasa, 3 November 2026 - 23:13
soptek
Nasional

Jadi Kebutuhan dari Kesehatan Perempuan, DPR: Pemerintah Kaji Pembebasan PPN Pembalut

Selasa, 3 November 2026 - 21:11
tito
Nasional

Mendagri Tito Sebut Daerah Terdampak Bencana Susulan Boleh Tetapkan Lagi Tanggap Darurat

Selasa, 3 November 2026 - 20:13
udin
Nasional

Gaet Barantin, KP2MI Perluas Jangkauan Pelindungan PMI di Bandara dan Pelabuhan

Selasa, 3 November 2026 - 18:18

OLAHRAGA

piala
Olahraga

Ketegangan Timur Tengah Belum Reda, AFC Undur Jadwal Piala Asia 2027

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 3 November 2026 - 23:23

INDOPOSCO.ID - Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) resmi mengundur jadwal penyelenggaraan Piala Asia 2027. Turnamen yang semula dijadwalkan berlangsung pada...

SelengkapnyaDetails
noc

2 Atlet Muda Wafat di Porprov Jateng, NOC Indonesia: Tak Ada Medali Seharga Nyawa

Selasa, 3 November 2026 - 21:21
sty

Tanpa Shin Tae-yong di Awal League Cup, Persija Tetap Optimistis Hadapi PSMS

Selasa, 3 November 2026 - 16:26
Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Senin, 2 November 2026 - 21:22
bca

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Senin, 2 November 2026 - 04:14

BERITA POPULER

  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Heboh Isu Jenderal Polisi Ditangkap Terkait Penyadapan Prabowo, Polri Bilang Begini

    2127 shares
    Share 851 Tweet 532
  • Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1869 shares
    Share 748 Tweet 467
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.