INDOPOSCO.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto menerima informasi yang keliru tentang perkara yang menjeratnya.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasusnya ditangani oleh tim khusus di Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9.
Sementara itu, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penggeledahan dan penyitaan oleh Tim gabungan Korps Kortas Tipikor Polri di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026). Polisi menyita sejumlah uang tunai dan emas batangan seberat 74 kg saat menggeledah sebuah rumah Febrie Adriansyah itu.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus PT Asabri, dan dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
“Dan saya yakin ya, Presiden dapat masukan yang salah atas perkara ini,” kata Febrie Adriansyah di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Sejauh ini, ia merasa telah menjalankan tugasnya sebagai jaksa dengan benar, yang dibuktikan melalui keberhasilannya menangani berbagai kasus besar.
“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ? Gedung Bundar ada database-nya,” ucap Febrie Adriansyah.
Mengenai temuan puluhan kilogram emas batangan di rumahnya, ia kembali membantah keterlibatannya dan menyerahkan penilaian sepenuhnya secara objektif kepada hakim di persidangan.
“Itu kan sudah diperiksa. Dan saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” tutur Febrie Adriansyah.
“Oleh karena itu saya berharap nanti, ya, agar hakim dapat melihat ini dengan jernih,” tambahnya. (dan)















