INDOPOSCO.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengklaim tidak pernah terlibat kasus pemerasan sebagaimana yang dijeratkan kepada dirinya. Mengingat selama menjadi jaksa, ia telah menjalani tugasnya dengan benar.
“Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan,” kata Febrie Adriansyah di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Ia mengklaim selama memimpin sebagai Jampidsus, tidak pernah mengajari juniornya di Kejaksaan Agung tindakan pemerasan seperti yang dituduhkan kepadanya.
“Nah sekarang, disangkakan pemerasan. Ya? Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu. Saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya ya mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu?,” ucap Febrie Adriansyah.
Ia menekankan pentingnya menelaah perkara tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada hakim agar dapat melihat motif serta latar belakang kasus tersebut secara jernih di pengadilan.
“Kalian cermati itu. Dan saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul,” imbuh Febrie Adriansyah.
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus itu ditangani oleh Tim 9 Kejaksaan Agung dan baru saja dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Tahap II) pagi tadi, untuk segera disidangkan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penggeledahan dan penyitaan oleh Tim gabungan Korps Kortas Tipikor Polri di Parahyangan Golf 2, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026). Polisi menyita sejumlah uang tunai dan emas batangan seberat 74 kg saat menggeledah sebuah rumah Febrie Adriansyah itu.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga perkara yang menyeret Febrie Adriansyah, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN, kasus PT Asabri, dan dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.(dan)















