INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Tamsil Linrung menawarkan skema realokasi anggaran senilai Rp45,22 triliun untuk memperkuat Transfer ke Daerah (TKD). Skema tersebut dinilai dapat dilakukan tanpa menambah utang maupun memperlebar defisit APBN 2027.
Tamsil menyampaikan gagasan tersebut dalam Sidang Paripurna DPD RI saat penyerahan dokumen pertimbangan DPD terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2027. Sidang tersebut dihadiri Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Kepala Bappenas, dan Kepala OJK.
“Kita menaruh optimisme pada nahkoda baru Kementerian Keuangan. Pak Suahasil punya rekam jejak panjang, beliau arsitek fiskal yang sangat mumpuni. Kita harapkan dapat merajut keadilan anggaran dari Sabang sampai Merauke,” kata Tamsil dalam keterangan, Minggu (20/9/2026).
Menurut Tamsil, porsi TKD terhadap belanja negara mengalami penurunan. Dari 28,24 persen pada 2023, porsinya dalam RAPBN 2027 disebut hanya sekitar 17,94 persen.
Di sisi lain, beban pembayaran bunga utang mencapai Rp650,31 triliun. Angka tersebut mendekati total alokasi TKD nasional yang mencapai Rp735 triliun.
“Ketika urat nadi keuangan daerah dipersempit, Pemda terpaksa memeras potensi pajak dan retribusi lokal demi bertahan hidup. Beban menumpuk di pundak daerah. Tapi risiko politiknya lebih kuat ke Pusat,” ujar Tamsil.
Karena itu, lanjut dia, DPD mengusulkan TKD dinaikkan menjadi Rp780,22 triliun atau sekitar 2,79 persen dari PDB. Tambahan Rp45,22 triliun tersebut diusulkan melalui realokasi dari Program Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) pada belanja pemerintah pusat.
Tamsil menegaskan, skema tersebut tidak mengubah total Belanja Negara yang tetap Rp4.097,19 triliun. Defisit juga tetap dipertahankan sebesar 2,40 persen dari PDB.
“Strategi ini murni penataan ulang ruang bernapas anggaran tanpa mencederai disiplin fiskal. Postur Belanja Negara tetap di angka Rp4.097,19 triliun, benteng defisit tidak bergeser dari 2,40 persen PDB, dan tidak ada utang baru. Ini murni realokasi,” tegasnya.
Dari tambahan anggaran tersebut, menurutnya, DPD mengusulkan Rp20 triliun untuk Dana Bagi Hasil (DBH), terutama menyelesaikan kurang bayar dan memulihkan hak daerah penghasil.
Kemudian, lanjutnya, Rp15 triliun dialokasikan untuk menguatkan kembali Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Dana Desa Reguler juga diusulkan bertambah Rp5 triliun menjadi Rp30 triliun.
Sementara, dikatakan dia, Rp2 triliun diarahkan untuk memperkuat Dana Insentif Fiskal bagi daerah berprestasi. Adapun Rp3,22 triliun lainnya digunakan sebagai afirmasi bagi wilayah 3T, kepulauan, perbatasan, daerah otonomi baru, serta wilayah terdampak bencana.
Tamsil juga meminta sejumlah ketentuan dalam RUU APBN 2027 dikaji kembali, termasuk aturan terkait hak windfall DBH bagi daerah penghasil serta pengalokasian DAK Fisik.
Selain itu, dia mendorong sinergi Kementerian Keuangan, Bappenas, dan OJK dalam menjaga keseimbangan pembiayaan pusat dan daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dampak penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) terhadap likuiditas perbankan dan pembiayaan sektor riil.
“Pembangunan nasional tidak boleh berjalan pincang. Kemenkeu, Bappenas, dan OJK harus menari dalam irama yang sama. Jangan biarkan instrumen SBN pusat membuat perbankan daerah enggan menyalurkan kredit ke sektor riil,” ujar Tamsil. (nas)















