INDOPOSCO.ID – Ketua Umum Ikatan Alumni Trisakti (IKA Trisakti) Maman Abdurrahman menegaskan organisasi yang dipimpinnya menjadi wadah bersama seluruh alumni dari berbagai fakultas dan sekolah tinggi di lingkungan Trisakti.
Penegasan tersebut disampaikan Maman menyusul dinamika organisasi alumni yang berlangsung selama puluhan tahun dan sempat memunculkan dualitas organisasi. Menurut dia, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konflik kelembagaan yang pernah terjadi di lingkungan kampus.
“Dinamika sivitas akademika Trisakti ini cukup tinggi selama kurang lebih hampir 30 tahun, yang berangkat dari konflik antara yayasan dan rektorat, yang kemudian berimplikasi terhadap kondisi alumni kita,” ujar Maman di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Maman menjelaskan, kondisi di lingkungan kampus kemudian mengalami perubahan setelah tercapai kesepahaman antara yayasan dan rektorat untuk menyatukan kembali hubungan kelembagaan. Kesepahaman itu dinilai menjadi langkah penting dalam membangun citra positif kampus dan menjaga keberlangsungan kegiatan akademik.
Namun, dinamika tersebut juga berdampak terhadap organisasi alumni. Pada periode tertentu, muncul dua nama organisasi, yakni Ikatan Alumni Trisakti (IKA Trisakti) dan Ikatan Alumni Universitas Trisakti (IKAU Trisakti).
“Situasi ini berdampak memang kepada ikatan alumni, bahwa ada beberapa pandangan yang akhirnya menyebabkan beberapa tahun yang lalu ada Ikatan Alumni Trisakti dan ada Ikatan Alumni Universitas Trisakti,” ujarnya.
Menurut Maman, kedua nama tersebut memiliki cakupan yang berbeda. IKA Trisakti dibangun dengan semangat persatuan dan kebersamaan seluruh alumni, sementara IKAU Trisakti disebut memiliki lingkup yang lebih terbatas pada alumni Universitas Trisakti.
Persoalan mengenai dualitas organisasi alumni tersebut kemudian ditempuh melalui jalur hukum. Maman mengatakan pihaknya memilih menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak ingin terus memperpanjang polemik.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses hukum yang ada dan keluar keputusan hukum PK yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap, bahwa hanya mengenal yang namanya Ikatan Alumni Trisakti (IKA Trisakti),” kata Maman.
Satu Wadah Alumni
Maman menegaskan IKA Trisakti menaungi ikatan alumni fakultas dan ikatan alumni sekolah tinggi di lingkungan Trisakti. Karena itu, menurut dia, secara legal dan organisatoris saat ini alumni berada dalam satu wadah bersama.
“Jadi hari ini secara legal dan juga secara aktual dan fakta organisatoris, bahwa kita semua hanya mengenal satu ikatan alumni, yaitu Ikatan Alumni Trisakti. Alhamdulillah, ini juga didukung oleh ikatan alumni fakultas dan ikatan alumni sekolah tinggi,” ujarnya.
Menurut Maman, penyatuan tersebut membuka ruang interaksi yang lebih luas bagi alumni dari berbagai latar belakang akademik. Sebelumnya, aktivitas alumni lebih banyak berlangsung dalam lingkup ikatan alumni fakultas atau sekolah tinggi masing-masing.
Maman yang merupakan alumnus Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi mengaku turut merasakan kondisi tersebut.
“Dulunya itu dibawa Ikatan Alumni Universitas Trisakti. Jarang sekali rasanya kami yang dari ikatan fakultas ini bertemu dengan teman-teman alumni sekolah tinggi,” tuturnya.
Dengan adanya satu wadah bersama, Maman berharap hubungan antarkelompok alumni semakin terbuka. Ia juga menekankan pentingnya kesetaraan antara alumni fakultas dan alumni sekolah tinggi sebagai bagian dari keluarga besar Trisakti.
“Alhamdulillah, dengan semuanya sudah mengenal satu nama Ikatan Alumni Trisakti dan tidak ada lagi Ikatan Alumni Universitas Trisakti, semangat kebersamaan serta kesetaraan antaralumni terbangun,” katanya.
Tak Ingin Polemik Berlanjut
Sebagai Ketua Umum IKA Trisakti, Maman mengatakan dirinya berkewajiban menjalankan aspirasi yang telah disepakati para pemilik suara dalam organisasi alumni.
Karena itu, ia menegaskan tidak ingin kembali memperpanjang polemik mengenai dualitas organisasi alumni. Fokus organisasi, kata dia, diarahkan pada penguatan kebersamaan dan perjuangan aspirasi seluruh alumni.
Maman menyebut terdapat dua dasar yang menjadi pijakan organisasi. Pertama, putusan hukum yang menurutnya telah melalui proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dan berkekuatan hukum tetap.
Kedua, keputusan secara organisatoris yang disebut telah disepakati seluruh pemilik suara dari ikatan alumni fakultas dan ikatan alumni sekolah tinggi melalui rapat umum anggota.
“Yang pertama adalah fakta hukum sudah diputuskan di Mahkamah Agung melalui PK dan itu hanya mengenal Ikatan Alumni Trisakti. Yang kedua, secara organisatoris seluruh pemilik suara ikatan fakultas dan ikatan alumni sekolah tinggi semuanya bersepakat melalui rapat umum anggota bahwa hanya mengenal yang namanya Ikatan Alumni Trisakti,” jelasnya.
Maman juga mengakui masih dimungkinkan terdapat individu yang mengatasnamakan organisasi alumni lain. Namun, ia membedakan antara keberadaan seseorang sebagai individu alumni dengan kedudukan sebuah organisasi secara kelembagaan.
Menurut dia, secara organisatoris IKA Trisakti tidak mengenal organisasi alumni lain di luar IKA Trisakti. Meski demikian, setiap individu yang merupakan alumni Trisakti tetap dipandang sebagai bagian dari keluarga besar alumni.
“Bahwasanya mungkin ada satu orang, dua orang, atau tiga orang yang nanti berpotensi mengatasnamakan alumni lainnya, secara legal maupun fakta organisatoris, secara organisasi kami tidak mengenal itu,” kata Maman.
Ia menegaskan perbedaan pandangan atau pilihan organisasi tidak semestinya menghilangkan semangat untuk merangkul seluruh alumni.
“Tetapi secara keberadaan pribadinya sebagai alumni, kita harus menghargai mereka yang merupakan bagian dari keluarga besar Ikatan Alumni Trisakti dan layak untuk kita perjuangkan aspirasinya,” pungkas Maman. (her)















