KPK Optimistis Eksepsi Eks Politikus PKS akan Ditolak Majelis Hakim

INDOPOSCO.ID – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa eks anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Agenda persidangan adalah pembacaan eksepsi/keberatan terdakwa Yudi atas dakwaan tim jaksa KPK.
“Hari ini (5/1/2022) agenda sidang terdakwa perkara pencucian uang (TPPU) atas nama Yudi Widiana Adia, mantan anggota DPR RI adalah pembacaan eksepsi/keberatan terdakwa atas dakwaan tim jaksa KPK,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga : KPK Konsisten Sumbang Negara Melalui Asset Recovery
Ali menjelaskan, keberatan terdakwa tersebut di antaranya tidak dicantumkannya UU Tipikor dalam surat dakwaan dan KPK tidak berwenang melakukan penyidikan maupun penuntutan TPPU.
“Kami berpendapat, terdakwa tidak memahami ketentuan UU KPK, UU Tipikor maupun UU TPPU secara utuh dan lengkap. Untuk itu kami akan segera menyusun tanggapan secara tertulis atas keberatan terdakwa tersebut,” ujar Ali.
Ali mengatakan, tim jaksa KPK meyakini bahwa seluruh proses penyidikan maupun penyusunan surat dakwaan tim jaksa KPK telah disusun sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
Baca Juga : Korupsi di Indonesia Jadi Patologi Sosial Kronis, KPK Diusulkan Permanen
“Kami optimistis keberatan terdakwa akan ditolak majelis hakim karena seluruhnya telah masuk pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut,” kata Ali.
Ali menegaskan terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut, pertama : Pasal 3 UU TPPU Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua : Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Yudi Widiana merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan TPPU. Yudi ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.
Yudi diketahui memang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin di kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.
Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan 3 bulan. Yudi terbukti menerima uang suap Rp11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, hak politik Yudi dicabut selama 5 tahun oleh hakim.
Hakim menyebutkan adanya kerja sama Yudi, yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu, dengan M. Kurniawan. Saat menerima uang itu, Kurniawan menghubungi Yudi dengan komunikasi kode, yaitu ‘4 juzz’ yang artinya uang Rp4 miliar.
Atas perkara ini, Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (dam)