Nasional

KPK Konsisten Sumbang Negara Melalui Asset Recovery

INDOPOSCO.ID – Korupsi sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi negara dan dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat luas.

Oleh karenanya, upaya penegakkan hukumnya pun harus benar-benar memberikan efek jera para pelaku agar kejahatan serupa tak kembali terulang dan menjadi pembelajaran bagi publik.

Selain itu, dengan besarnya kerugian negara yang telah ditimbulkan, maka penegakkan hukum tindak pidana korupsi juga penting untuk bisa menjadi instrumen pemulihan atas kerugian tersebut.

Baca Juga : KPK Kukuhkan Pengurus KORPRI 2021-2026

KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (3/1/2022).

Ali menjelaskan jika berbasis pada data, KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan.

“Dalam 8 tahun terakhir, KPK mencatat jumlah perampasan asset dari penanganan tindak pidana korupsi sebagai berikut: tahun 2014 sebesar Rp107 miliar, tahun 2015 Rp193 miliar, tahun 2016 Rp335 miliar, tahun 2017 Rp342 miliar, tahun 2018 Rp600 miliar, tahun 2019 Rp468 miliar, tahun 2020 Rp294 miliar dan tahun 2021 Rp374 miliar,” kata Ali.

Baca Juga : Catatan Akhir Tahun 2021, KPK akan Terus Berbenah Diri

Ali mengatakan, dari data tersebut terlihat bahwa jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp80 miliar atau 27 persen.

Asset recovery ini sebagai wujud sumbangsih KPK kepada pembangunan nasional. Karena asset recovery KPK akan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa, negara, demi mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

KPK menyadari, kata Ali, bahwa keberhasilan tersebut tentu tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi semua pihak, kementerian atau lembaga (K/L), aparat penegak hukum, pemerintah daerah, para pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat.

“Oleh karenanya, melalui sinergi ini, kita bangun optimisme pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (dam)

Back to top button