Catatan Akhir Tahun 2021, KPK akan Terus Berbenah Diri

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan tahun 2021 adalah tahun yang sarat sejarah bagi KPK Republik Indonesia, mengingat di tahun inilah KPK yang dibentuk sebagai lembaga penegak hukum untuk menangani korupsi yang sudah berurat akar di masa lalu, menemukan harmonisasi nada dan melodi yang pas, dalam orkestra pemberantasan korupsi yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Firli mengatakan pada tahun 2021 ini, segenap insan KPK telah mendapatkan legitimasi sebagai abdi negara dalam menjalani tugas dan kewajiban utama memberantas seluruh korupsi di Indonesia, tepat pada Hari Kesaktian Pancasila, 1 Juni 2021.
“Status ini ibarat suplemen khusus yang diberikan negara kepada kami, untuk mengakselerasi kinerja dan segenap daya serta upaya KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di bumi pertiwi. Pesimisme segelintir orang terhadap alih status ini, kami jawab dengan hasil nyata dari tingginya performa segenap insan KPK, yang dapat diketahui publik dari laporan capaian yang telah kami laporkan langsung kepada publik, pemerintah dan wakil rakyat di Senayan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, melalui keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).
Firli mengungkapkan pihaknya juga menyampaikan langsung hasil capaian dan prestasi dari performa luar biasa para punggawa pemberantasan korupsi KPK, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 9 Desember 2021 lalu di hadapan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, perwakilan parlemen dan instrumen negara serta penyelenggara pemerintah lainnya.
Firli menyebutkan enam hal yang telah dicapai KPK hingga Desember 2021 dalam penanganan perkara korupsi yakni penyelidikan 127; penyidikan 105; penuntutan 108 ; inkracht 90; eksekusi putusan 94; dengan jumlah tersangka 123 orang ditahan.
Terkait pemulihan aset (asset recovery), Firli mengatakan hingga tgl 20 Desember 2021 mencapai Rp.l374.378.628.093,00.Rinciannya adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke kas negara sebesar Rp 192.029.600.093,00, setor ke kas daerah Rp 4.374.321.000,00 dan Penetapan Status Penggunaan (PSP)/hibah Rp 177.974.707.000,00. Selanjutnya, kata Firli, penyelamatan potensi kerugian negara Rp 35,965 triliun. Laporan LHKPN Per 1 Desember 2021.
Wajib lapor LHKPN: 377.228 orang. Yang sudah menyampaikan laporan: 366.671 orang atau 97.20%. Tingkat kepatuhan eksekutif: 92.46% ; yudikatif: 96,78% ; legislatif: 89,51% ; BUMN/BUMD: 95,97%;
Sementara terkait laporan gratifikasi yang telah ditetapkan tahun 2021. Ditetapkan sebagai milik negara : Rp. 1,67 miliar. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan Rp. 166,48 miliar. Pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp. 24,63 miliar. Dan ditetapkan sebagai bukan milik negara: Rp. 5,6 miliar. Total pelaporan berjumlah 1.838 laporan.
“Pelaksanaan pendidikan antikorupsi. Implementasi pendidikan antikorupsi telah dilakukan di 353 Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Peraturan Daerah (Perda) provinsi, kabupaten dan kota untuk tingkat pendidikan SD, SMP, SMA/SMK. Data penyuluh antikorupsi tanggal 2 Desember 2021, 2.014 orang, dengan jumlah ahli pembangun integritas 228 orang,” kata Firli.
Menurut Firli, di tahun 2021 inilah, harmonisasi segala daya dan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK bersama segenap elemen dan eksponen bangsa dapat menemukan metode atau jalan terbaik yang efektif, tepat, cepat, terukur dan efisien, dengan hasil maksimal bagi bangsa, negara dan rakyat Indonesia.
“Sejalan dengan pandangan pemerintah, di tahun 2021 kami menekankan metode pencegahan yang dimulai dari edukasi antikorupsi sebagai striker pengentasan korupsi di Indonesia, selain pendekatan penindakan yang sebelumnya dikedepankan oleh KPK,” katanya.
Firli menandaskan, edukasi antikorupsi dan upaya pencegahan merupakan langkah yang lebih fundamental untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan korupsi agar kepentingan rakyat dapat terselamatkan.
“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, KPK senantiasa terus berbenah diri, membuat banyak terobosan baru yang sejalan dengan situasi dan kondisi negara saat ini, agar penanganan korupsi tidak lagi menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu ekosistem sosial ekonomi bangsa dan negara,” katanya.
Firli mengatakan pendekatan asset recovery, penerimaan negara bukan pajak serta memitigasi perilaku korupsi adalah hal utama lainnya yang juga dilakukan untuk menangani korupsi di negeri ini.
“Sinergitas antar lembaga penegak hukum, terus kami jalani terutama dalam pemberantasan korupsi, mengejar para pelaku korupsi, menerapkan pendakwaan pencucian uang lewat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dan membuka luas kerja sama dengan negara lain dalam pengejaran aset koruptor,” ujarnya.
Selain itu, kata Firli, dukungan masyarakat terhadap segenap upaya pemberantasan korupsi terus kami manfaatkan untuk menanamkan budaya antikorupsi sejak dini yang menjadi bagian dari pemberantasan korupsi agar terbangun dan terbentuk mental antikorupsi dalam setiap individu di republik ini. (dam)