Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini Alasan KPK Panggil Lagi Eks Menag Yaqut

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pemanggilan ini sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
“Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji. Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan,” kata Budi dikonfirmasi Senin (1/9/2025).
Menurutnya, keterangan Yaqut sangat penting untuk membuat terang perkara yang menyeret kerugian negara jumbo tersebut.
“Kami berharap saksi kooperatif agar penyidikan berjalan cepat dan jelas,” tegasnya.
Ini bukan kali pertama Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Pada 7 Agustus 2025, ia telah dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
Hanya berselang empat hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai langkah pencegahan, lembaga antirasuah juga telah melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut dan pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Selain KPK, kasus ini juga tengah menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, mulai dari distribusi kuota tambahan hingga dugaan praktik tidak transparan dalam penempatan jemaah. (fer)