Hari Ini, KPK Panggil Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Haji

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Senin (1/9/2025). Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
“Kami berharap beliau dapat hadir memenuhi panggilan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi dari Jakarta pada Senin pagi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan telah naik ke tahap penyidikan dalam perkara tersebut. Langkah ini diambil setelah pemeriksaan awal terhadap Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025, dalam tahap penyelidikan.
Dalam rangka mendalami kerugian negara, KPK juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan perhitungan sementara, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga individu, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap adanya berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama dari temuan Pansus adalah terkait pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama saat itu membagi tambahan kuota secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus seperti dilansir Antara.
Namun, pembagian tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota, sedangkan sisanya 92 persen diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. (aro)