Singgung Kasus Immanuel Ebenezer, Prabowo Merasa Malu Sampai Hentak Podium

INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto tak pernah menyangka anggota kabinetnya yang merupakan politisi Gerindra Immanuel Ebenezer Gerungan terjerat kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019-2025.
Mengingat penangkapan terhadap Noel sapaan karib Immanuel Ebenezer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terjadi setelah Prabowo menyampaikan pidato kenegaraan di sidang tahunan MPR/DPR, yang mengingatkan tentang integritas.
“Di MPR tanggal 15 Agustus ingat pidato saya? Saya katakan kalaupun ada anggota Gerindra yang melanggar saya tidak akan melindungi,” kata Prabowo saat membuka acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Otonomi Expo Tahun 2025, di ICE BSD, Tangerang dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (28/8/2025).
Berdasar tayangan YouTube Sekretariat Presiden pada menit ke-68, Prabowo sampai menghentakan tangan ke podiom merespons pekaraka yang dialami Noel. Namun, kasus tersebut memuat dirinya malu.
“Eh beberapa hari kemudian ada anggota Gerindra, tapi dia anggota dia belum kader, kalau kader itu ikut pendidikan, yang tadi otoman itu dia harus belajar itu, aduuh dia (hentak podium) nggak keburu ikut kaderisasi,” ucap Prabowo.
“Tapi tetap, tetap saya agak malu saya, sebetulnya orangnya itu menarik ya, mungkin dia khilaf,” tambah Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, perkata dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah naik ke tahap penyidikan. Sebagian besar tersangka merupakan pejabat dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“KPK menetapkan 11 orang sebagai tersangka yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ujar Setyo terpisah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pengusutan kasus tersebut bermula dari menerima laporan masyarakat baru-baru ini dan melakukan OTT di Jakarta. (dan)