Nasional

Pemberantasan Korupsi Ideal Harus Lalui 3 Tahapan

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang ideal harus melalui 3 tahapan.

“KPK akan terus bekerja agar terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang ideal dengan sekurang-kurangnya melalui 3 tahapan,” cakap Firli seperti dikutip Antara, Minggu (26/12/2021).

Tahapan pertama, tutur dia, adalah regulasi yang jelas.

“Kedua adalah institusi yang terbuka sehingga tidak ada lagi ruang gelap untuk melakukan korupsi karena sesungguhnya transparansi merupakan ruh demokrasi,” tuturnya.

Ketiga adalah komitmen seluruh pemimpin kementerian/lembaga untuk menyatakan korupsi adalah musuh bersama.

“Oleh karena itu, pemimpin harus membangun sistem yang tidak akan pernah ramah dengan korupsi. KPK senantiasa terus mendampingi,” tutur dia.

Saat ini, lanjut Firli, KPK juga tetap konsisten dan fokus dengan penerapan konsep trisula pemberantasan korupsi. Pertama, pendidikan sebagai upaya membangun dan menancapkan nilai, karakter, budaya, dan peradaban manusia Indonesia yang antikorupsi.

Kedua adalah memajukan upaya pencegahan dan monitoring. Dalam hal ini, KPK akan fokus bekerja pada hulu, melakukan penelaahan dan kajian regulasi, serta memastikan berlakunya sistem yang baik.

“Dengan sistem yang baik, tidak ada peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi. Hal ini sesuai dengan amanat UU KPK bahwa lembaga antirasuah masuk ke seluruh instansi demi membentuk regulasi yang antikorupsi,” ucap Firli.

Ketiga adalah penindakan. Dia menyatakan tidak sekadar pemidanaan badan, tetapi hal yang penting adalah pengembalian kerugian negara hingga perebutan aset hasil korupsi demi pemulihan kerugian negara.

Setelah revisi UU KPK, Firli pun mengklaim lembaganya tambah kuat karena bekerja dalam sistem pemerintahan yang baik dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi di bawah kepemimpinan Presiden.

Ia mengatakan orkestrasi tersebut memegang semua kamar kewenangan, yaitu kewenangan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan partai politik.

“Tidak ada pemberantasan korupsi yang bisa dilakoni sendiri. Mungkin mimpi itu pernah ada pada sebagian kalangan tetapi itu utopia. Kita sering menciptakan pahlawan dalam sistem pemberantasan korupsi, padahal sistem itu memerlukan integrator,” tutur dia.

KPK, tutur Firli, harus menjadi integrator pemberantaan korupsi dengan memajukan fungsi pencegahan, koordinasi, pengontrolan, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan melaksanakan tetapan hakim serta pengadilan yang telah mendapatkan tetapan hukum tetap secara berhasil guna dan berdaya guna. (mg4)

Back to top button