INDOPOSCO.ID – Para kiai, ulama, dan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) dari berbagai daerah di Indonesia menyerukan pentingnya kehadiran negara yang lebih nyata dalam mendukung pesantren.
Seruan tersebut mengemuka dalam forum Multaqa Ru’asa’ al-Ma’ahid. Forum yang mempertemukan para pengasuh pesantren Nusantara itu tidak hanya membahas penguatan perlindungan anak dan tata kelola pesantren, tetapi juga menyoroti implementasi kebijakan negara terhadap pesantren pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kyai Anwar Iskandar, menegaskan bahwa pesantren merupakan bagian penting dari sistem pendidikan nasional yang telah berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Pesantren telah hadir ratusan tahun sebelum negara ini berdiri. Para kiai dan santri ikut berjuang mempertahankan bangsa ini.” tegas Kyai Anwar dalam keterangan, Jumat (12/6/2026).
Hal yang sama diungkapkan Direktur Pesantren, Kementerian Agama (Kemenag) Basnang Said. Ia menyebut berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pesantren tidak bisa dilihat secara parsial.
Menurutnya, pesantren memang harus terus melakukan evaluasi dan perbaikan. Namun negara juga perlu hadir lebih kuat untuk membantu mengatasi berbagai tantangan yang masih dihadapi pesantren. Mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, layanan kesehatan santri, hingga kesejahteraan para pengasuh asrama.
“Pesantren telah menjalankan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, penguatan pesantren tidak bisa hanya dibebankan kepada pesantren sendiri,” ujar Basnang.
Ia menjelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang (UU) Pesantren menjadi tonggak penting pengakuan negara terhadap tiga fungsi utama pesantren, yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun implementasi berbagai regulasi turunannya masih memerlukan penguatan.
Basnang juga mengingatkan bahwa pesantren bukan sedang meminta belas kasihan kepada negara. “Sebagaimana pernah disampaikan KH Ma’ruf Amin, ketika pesantren datang membawa proposal kepada pemerintah, jangan dipandang sebagai pihak yang meminta-minta. Sesungguhnya mereka sedang mengambil hak yang telah dijamin oleh negara,” katanya.
Dalam forum tersebut, para peserta juga menyoroti perlunya penguatan pendataan santri secara nasional. Banyak satuan pendidikan yang terintegrasi dengan pesantren belum seluruhnya tercatat dalam sistem pendataan pesantren sehingga menimbulkan persepsi yang kurang tepat terkait jumlah santri di Indonesia.
Selain isu kebijakan, forum juga membahas penguatan perlindungan anak di lingkungan pesantren. Ketua Panitia, Gus Faried, mengingatkan bahwa pesantren saat ini menghadapi tantangan besar berupa stigma negatif yang berkembang di ruang publik.
Menurutnya, berbagai kasus yang terjadi di sebagian kecil pesantren kerap menutupi kontribusi besar ribuan pesantren lainnya yang setiap hari mendidik jutaan santri dan melahirkan berbagai prestasi.
“Pesantren harus terus memperkuat tata kelola dan perlindungan anak. Namun di sisi lain, publik juga perlu melihat kontribusi besar pesantren secara lebih utuh dan berimbang,” ujarnya. (nas)










