• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Medsos Bukan Ruang Bebas, DPR Ingatkan Bahaya Eksploitasi Anak dalam Promosi Vape

Dilianto Editor Dilianto
Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:05
in Nasional
Cuplikan siaran langsung memperlihatkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo (kiri) saat live streaming di kanal YouTube miliknya bersama sejumlah anak di bawah umur yang diduga dilibatkan dalam promosi produk liquid vape. Foto: Tangkapan layar medsos

Cuplikan siaran langsung memperlihatkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo (kiri) saat live streaming di kanal YouTube miliknya bersama sejumlah anak di bawah umur yang diduga dilibatkan dalam promosi produk liquid vape. Foto: Tangkapan layar medsos

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik atau vape mendapat perhatian serius dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta aparat penegak hukum mengusut kasus yang kini ditangani Polda Metro Jaya secara profesional, objektif, dan menyeluruh agar memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera.

Menurut Adang, perlindungan terhadap anak tidak boleh dikompromikan dalam kondisi apa pun. Ia menegaskan anak bukan sasaran maupun alat promosi bagi produk yang mengandung zat adiktif karena berpotensi mengancam kesehatan dan masa depan mereka.

BacaJuga:

Formasi Guru dan Tendik untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Dibuka, Kemendikdasmen: Ini Kuotanya

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Kecam Pembunuhan Sopir di Papua, Komisi I: Keselamatan Warga Sipil Terancam

“Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif,” ujar Adang dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Ia menilai pesatnya perkembangan media sosial (medsos) telah menciptakan ruang promosi yang semakin luas. Namun, kondisi tersebut tidak boleh dimanfaatkan dengan mengabaikan aturan hukum maupun etika, terutama jika melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas komersial.

Adang mengingatkan para kreator konten dan pelaku usaha digital agar memahami bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas yang diatur oleh hukum. Menurutnya, setiap pihak harus bertanggung jawab atas konten yang diproduksi, terlebih ketika menyangkut hak-hak anak yang telah mendapat perlindungan melalui berbagai regulasi.

“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang,” tegas legislator Fraksi PKS itu.

Lebih jauh, Adang menilai perlindungan anak di era digital membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Ia mengajak platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, hingga masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang siber sekaligus meningkatkan literasi digital agar mereka tidak menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak sesuai usia.

Di sisi lain, ia menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, penguatan sistem perlindungan anak di ruang digital menjadi langkah penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya,” tutup mantan Wakil Kapolri itu.

Diketahui, perkara ini bermula dari beredarnya cuplikan siaran langsung YouTube milik kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo yang viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, Bigmo terlihat mendatangi sebuah gerai penjualan liquid rokok elektronik sebelum berinteraksi dengan sejumlah anak yang berada di sekitar lokasi.

Di tengah siaran langsung itu, beberapa anak di bawah umur tampak diajak masuk ke dalam frame kamera dan diduga dilibatkan untuk memperkenalkan salah satu merek liquid vape. Video tersebut kemudian menuai sorotan publik hingga memicu laporan kepada aparat penegak hukum, yang kini tengah menangani dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik tersebut. (her)

Tags: DPRKomisi IIImedsosVape

Berita Terkait.

guru
Nasional

Formasi Guru dan Tendik untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Dibuka, Kemendikdasmen: Ini Kuotanya

Jumat, 18 September 2026 - 04:04
saintek
Nasional

Mendiktisaintek: Retaker Tenaga Kesehatan Tak Perlu Ulang Kuliah

Jumat, 18 September 2026 - 00:30
sukamta
Nasional

Kecam Pembunuhan Sopir di Papua, Komisi I: Keselamatan Warga Sipil Terancam

Kamis, 17 September 2026 - 23:23
bowo
Nasional

Kabinet Diibaratkan Kesebelasan, Prabowo Siapkan Evaluasi dan Kemungkinan Reshuffle

Kamis, 17 September 2026 - 22:02
zainul
Nasional

Komisi IX Pertanyakan Selisih Rp10 Triliun dalam Anggaran MBG

Kamis, 17 September 2026 - 21:18
rumah
Nasional

Komisi V DPR Minta Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Kamis, 17 September 2026 - 20:12

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    4833 shares
    Share 1933 Tweet 1208
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1234 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.