INDOPOSCO.ID – Dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik atau vape mendapat perhatian serius dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta aparat penegak hukum mengusut kasus yang kini ditangani Polda Metro Jaya secara profesional, objektif, dan menyeluruh agar memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera.
Menurut Adang, perlindungan terhadap anak tidak boleh dikompromikan dalam kondisi apa pun. Ia menegaskan anak bukan sasaran maupun alat promosi bagi produk yang mengandung zat adiktif karena berpotensi mengancam kesehatan dan masa depan mereka.
“Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk yang mengandung zat adiktif,” ujar Adang dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi yang dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Ia menilai pesatnya perkembangan media sosial (medsos) telah menciptakan ruang promosi yang semakin luas. Namun, kondisi tersebut tidak boleh dimanfaatkan dengan mengabaikan aturan hukum maupun etika, terutama jika melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas komersial.
Adang mengingatkan para kreator konten dan pelaku usaha digital agar memahami bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas yang diatur oleh hukum. Menurutnya, setiap pihak harus bertanggung jawab atas konten yang diproduksi, terlebih ketika menyangkut hak-hak anak yang telah mendapat perlindungan melalui berbagai regulasi.
“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun yang membuat konten harus memahami batas-batas hukum dan etika. Jangan sampai mengejar popularitas atau keuntungan ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak yang telah dilindungi oleh undang-undang,” tegas legislator Fraksi PKS itu.
Lebih jauh, Adang menilai perlindungan anak di era digital membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Ia mengajak platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, hingga masyarakat untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang siber sekaligus meningkatkan literasi digital agar mereka tidak menjadi sasaran eksploitasi maupun promosi produk yang tidak sesuai usia.
Di sisi lain, ia menyatakan dukungannya terhadap langkah aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, penguatan sistem perlindungan anak di ruang digital menjadi langkah penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai alat untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak harus menjadi prioritas di atas segalanya,” tutup mantan Wakil Kapolri itu.
Diketahui, perkara ini bermula dari beredarnya cuplikan siaran langsung YouTube milik kreator konten Muhammad Jannah alias Bigmo yang viral di media sosial. Dalam tayangan tersebut, Bigmo terlihat mendatangi sebuah gerai penjualan liquid rokok elektronik sebelum berinteraksi dengan sejumlah anak yang berada di sekitar lokasi.
Di tengah siaran langsung itu, beberapa anak di bawah umur tampak diajak masuk ke dalam frame kamera dan diduga dilibatkan untuk memperkenalkan salah satu merek liquid vape. Video tersebut kemudian menuai sorotan publik hingga memicu laporan kepada aparat penegak hukum, yang kini tengah menangani dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik tersebut. (her)


















