INDOPOSCO.ID – Komisi V DPR RI mendorong Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) menyederhanakan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan program bedah rumah.
Kapoksi Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), mengatakan penyederhanaan diperlukan agar program tersebut mudah diakses masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Bantuan bedah rumah ini salah satu program strategis pemerintah yang sangat dibutuhkan masyarakat. Sehingga realisasinya dipastikan mempermudah akses masyarakat yang betul-betul layak menerima bantuan,” ujar Danang, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, persyaratan administratif yang terlalu kompleks berpotensi menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan. Karena itu, Kemen PKP diminta mengevaluasi mekanisme dan persyaratan penerima agar lebih sederhana dan transparan, tanpa mengabaikan proses verifikasi.
“Yang penting jangan sampai masyarakat yang sebenarnya sangat membutuhkan justru gugur hanya karena persoalan administrasi yang sulit dipenuhi,” katanya.
Danang juga meminta pemerintah memastikan pemerataan program bedah rumah di seluruh wilayah Indonesia. Distribusi bantuan, lanjutnya, perlu mempertimbangkan tingkat kemiskinan, jumlah rumah tidak layak huni, serta keterbatasan infrastruktur dasar di masing-masing daerah.
“Pemerataan harus menjadi perhatian. Jangan sampai program hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu, sementara masyarakat di daerah lain yang juga membutuhkan belum mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa penting untuk memastikan data calon penerima bantuan akurat.
Dengan pendataan yang baik dan persyaratan yang lebih sederhana, Danang berharap program bedah rumah semakin tepat sasaran dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat di berbagai daerah.
“Harapan kami program ini semakin efektif, tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di berbagai daerah,” pungkas Danang. (dil)















