INDOPOSCO.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka 174 formasi guru dan tenaga kependidikan untuk penempatan di Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan Community Learning Center (CLC) tahun 2026. Seleksi tersebut menyasar tenaga pendidik yang memiliki kompetensi sekaligus kesiapan menghadapi tantangan mengajar di lingkungan lintas budaya.
Dari total formasi tersebut, sebanyak 42 formasi dialokasikan untuk SILN, terdiri atas 39 guru dan tiga tenaga kependidikan. Sedangkan 132 formasi lainnya diperuntukkan bagi Pendidik Tetap CLC, dengan rincian 112 formasi untuk Sabah dan 20 formasi untuk Sarawak, Malaysia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikdasmen Temu Ismail mengatakan, penugasan guru di luar negeri membutuhkan kemampuan yang lebih dari sekadar mengajar.
Menurut dia, guru harus memiliki integritas, kemampuan beradaptasi, profesionalisme, serta ketahanan dalam menghadapi kondisi penugasan yang berbeda dengan sekolah di dalam negeri.
“Menjadi guru di SILN dan CLC membutuhkan kompetensi, integritas, kemampuan beradaptasi, resiliensi, profesional, serta komitmen pengabdian yang kuat,” ujar Temu dalam keterangan, Kamis (17/9/2026).
Ia menyebut, lingkungan pendidikan yang berbeda dapat menjadi ruang bagi guru untuk memperluas wawasan sekaligus mengembangkan kompetensi profesional.
Karena itu, proses seleksi akan dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi serta kebutuhan. Hal tersebut dilakukan agar guru yang terpilih benar-benar siap menjalankan tugas di SILN maupun CLC.
Sementara itu, Kepala Bagian Kerja Sama dan Fasilitasi Internasional, Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kemendikdasmen Lukmanul Hakim mengatakan, guru yang lolos seleksi akan mendapatkan pengalaman internasional dan kesempatan berinteraksi dalam lingkungan global.
“Selain pengembangan kompetensi, aspek kesejahteraan juga disiapkan pemerintah,” katanya.
Lukmanul menjelaskan, honorarium pendidik mengacu pada Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Besaran honorarium disesuaikan dengan negara penempatan dan biaya hidup setempat.
“Komponen tersebut mencakup biaya hidup, tempat tinggal, social security, asuransi kecelakaan, pajak, hingga lembur,” bebernya.
“Untuk guru non-ASN, masa penugasan ditetapkan selama dua tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan sekolah,” imbuhnya. (nas)














