INDOPOSCO.ID – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan mahasiswa pendidikan tinggi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran, namun belum lulus uji kompetensi, tidak perlu mengulang perkuliahan dari awal.
Pemerintah menyiapkan skema rekognisi pembelajaran lampau (RPL) dan program pembinaan untuk membantu mahasiswa yang telah habis masa studi atau menjadi retaker uji kompetensi mempersiapkan diri menghadapi ujian.
Brian mengatakan, mahasiswa yang memenuhi ketentuan dapat kembali bergabung dengan program studi untuk mendapatkan pembimbingan dan pembinaan sesuai kompetensi yang masih perlu diperkuat.
“Keputusan Dirjennya sudah kita keluarkan dan sudah disosialisasikan. Jadi, proses pembelajarannya tidak diulang, tetapi kita berikan pembimbingan dan pembinaan untuk persiapan mengikuti ujian,” ujar Brian dalam pertemuan membahas penanganan retaker uji kompetensi dan penguatan sistem pendidikan kedokteran di Kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Meski memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan, Brian menegaskan standar mutu lulusan dan kompetensi tidak akan diturunkan. Menurut dia, mahasiswa tetap harus memenuhi standar yang ditetapkan sebelum dinyatakan lulus.
“Kita tidak bisa menurunkan standar kuliah-ujiannya, sehingga kita mendorong sebenarnya ada proses bimbingan,” tegasnya.
Ia menyebut, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 106/B/KPT/2026 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau dan Program Pembinaan bagi Mahasiswa Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang Telah Menyelesaikan Seluruh Proses Pembelajaran pada Pendidikan Vokasi dan Program Profesi.
Ia menambahkan, skema khusus RPL Tipe A itu diperuntukkan bagi mahasiswa program vokasi dan profesi bidang kesehatan yang telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran, tetapi mengalami habis masa studi dan belum lulus uji kompetensi.
Melalui skema tersebut, masih ujar dia, capaian pembelajaran mahasiswa dapat diakui berdasarkan hasil asesmen. Dengan begitu, mahasiswa tidak harus mengulang seluruh proses pendidikan, melainkan mendapatkan penguatan pada kompetensi tertentu yang masih perlu ditingkatkan.
“Kami mendorong perguruan tinggi menyediakan pendampingan yang lebih intensif. Bentuknya dapat disesuaikan dengan kebutuhan mahasiswa dan kapasitas masing-masing institusi, termasuk melalui model camp maupun peer-mentor,” terangnya.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026 mengenai percepatan jumlah lulusan dan pemerataan tenaga kesehatan di berbagai daerah,” imbuhnya.(nas)














