• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Modernisasi Koperasi TKBM Perkuat Tujuan Indonesia Poros Maritim Dunia

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 17 Desember 2021 - 13:28
in Nasional
Ahmad Zabadi

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus berkomitmen mempertahankan eksistensi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang keberadaannya sudah cukup lama di Pelabuhan. Untuk itu, KemenKopUKM mengharapkan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) terus melakukan perbaikan dan kualitas layanan menuju modernisasi, efisiensi dan daya saing untuk mendukung Indonesia sebagai Poros Maritim dunia.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi diskusi Penguatan Koperasi Dalam Sektor Angkutan Perairan Pelabuhan (Koperasi TKBM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM beberapa waktu lalu.

BacaJuga:

Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI

Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah

Flyover Perlintasan Kereta Jadi Sorotan Usai Insiden KRL dan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur 

“KemenKopUKM akan terus memfasilitasi pengembangan Koperasi TKBM menjadi entitas bisnis yang modern sebagai implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 7 Tahun 2021,” kata Zabadi.

Dalam PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM mengamanatkan pengembangan koperasi di sektor tertentu termasuk sektor angkutan perairan dan Pelabuhan.

Sektor ini meliputi penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat oleh koperasi dan pembinaan dan pengawasan tenaga kerja bongkar muat. Selain itu, sebagai realisasi atas Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.

“Kinerja dan pelayanan di pelabuhan harus makin baik, efisien dan kompetitif. Dwelling time di pelabuhan terus ditekan, dan kepuasan pengguna jasa akan semakin tinggi. Sehingga mampu mendongkrak dan menurunkan biaya logistik di tanah air yang masih relatif tinggi,” kata Zabadi.

Lebih penting lagi, terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan daya saing pelabuhan di Indonesia dalam rangka mewujudkan Indonesia menjadi poros maritim dunia.

Zabadi mengatakan PP No. 7 Tahun 2021, memberikan kewenangan untuk menetapkan bidang dan sektor usaha di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Koperasi TKBM sampai saat ini telah 30 tahun lebih beroperasional di pelabuhan dan telah terbukti berhasil serta konsisten dalam pelaksanaan bongkar muat barang di pelabuhan.

“Usaha bongkar muat barang di pelabuhan, bisa ditetapkan sebagai sektor usaha yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi, sehingga tidak perlu diusahakan oleh badan usaha lainnya selain koperasi,” kata Zabadi. (bro)

Tags: KemenKopUKMSDMTKBM

Berita Terkait.

Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI
Nasional

Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI

Selasa, 28 April 2026 - 20:32
Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah
Nasional

Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah

Selasa, 28 April 2026 - 20:03
Flyover Perlintasan Kereta Jadi Sorotan Usai Insiden KRL dan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur 
Nasional

Flyover Perlintasan Kereta Jadi Sorotan Usai Insiden KRL dan KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur 

Selasa, 28 April 2026 - 19:15
Pemerintah Evaluasi Taksi Green SM Buntut Kecelakaan Maut di Bekasi Timur
Nasional

Pemerintah Evaluasi Taksi Green SM Buntut Kecelakaan Maut di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 19:01
UT School Wisuda 292 Talenta Unggul, Siap Taklukkan Industri Global
Nasional

UT School Wisuda 292 Talenta Unggul, Siap Taklukkan Industri Global

Selasa, 28 April 2026 - 17:43
Peresmian
Nasional

Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi Di Aceh Selatan

Selasa, 28 April 2026 - 16:10

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2519 shares
    Share 1008 Tweet 630
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.