• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jerinx Ditahan Lagi, Pakar Singgung Rendahnya Literasi Digital di Indonesia

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 2 Desember 2021 - 08:28
in Nasional
Fianda Sjofjan Rassat

Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx (rompi merah) tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan menjelang persidangan, Rabu (1/12/2021). Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx telah ditahan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial Adam Deni. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Jakarta.

Pakar keamanan siber, Pratama Persadha menyesalkan kejadian tersebut. Dia diketahui melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dijerat pasal 29. Jerinx sebelumnya pernah terjerat Undang Undang ITE terkait penghinaan terhadap organisasi profesi dokter.

BacaJuga:

DPR RI Ingatkan Ancaman Karhutla dan Krisis Gizi Akibat Fenomena El Nino Godzilla 2026

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

“Peristiwa tersebut sangat disayangkan dan seharusnya tidak terjadi di ranah wilayah internet Tanah Air,” kata Pratama melalui gawai, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Ia kemudian menyinggung soal literasi digital di Indonesia jelas masih sangat rendah, karena secara formal kurikulum siber belum masuk dalam dunia pendidikan.

“Misalnya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di internet. Lalu bagaimana mendorong peserta didik menjadi individu produktif di wilayah siber, ini tidak ada sama sekali,” tutur Pratama.

Sehingga masyarakat, dari kalangan kawula muda hingga orang dewasa semuanya belajar sendiri dalam memasuki wilayah siber. Tak jarang pengaruh media sosial terkadang berdampak negatif.

“Bagi yang muda tanpa literasi mereka bisa bebas mengakses konten negatif. Lalu mengakses berbagai web streaming ilegal, yang meningkatkan risiko keamanan perangkat mereka,” imbuh Pratama.

Bahkan sebagian pengguna media sosial ada yang menelan suatu informasi, tanpa pengecekan kembali apakah informasi tersebut benar atau tidak.

“Bagi orang dewasa sendiri menganggap apapun yang muncul dari layar smartphone, dianggap sebagai sesuatu yang benar-benar ada dan juga dianggap benar,” imbuhnya.

Saat ini, tugas pemerintah ialah untuk mendorong agar edukasi siber tersebut masuk kurikulum pendidikan. Juga ada edukasi khusus, bagi para orang yang sudah berumur dan bukan bagian dari native teknologi.

“Kita perlu kurikulum berinternet yang sehat dan sosialisasi sampai ke bawah,” usul Pratama.

Atas kasus pengancaman Jerinx dijerat dengan pelanggaran pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.(dan)

Tags: I Gede Ari AstinaJerinxkasus dugaan pengancamanliterasi digitalPratama Persadha

Berita Terkait.

Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz
Nasional

DPR RI Ingatkan Ancaman Karhutla dan Krisis Gizi Akibat Fenomena El Nino Godzilla 2026

Rabu, 15 April 2026 - 03:35
Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja
Nasional

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Selasa, 14 April 2026 - 23:16
Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP
Nasional

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Selasa, 14 April 2026 - 22:31
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Nasional

Bukan NGO atau Aktivis, Haris Azhar Sebut Elite di Balik Isu Kudeta Presiden

Selasa, 14 April 2026 - 20:55
Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN
Nasional

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Selasa, 14 April 2026 - 20:15
Implementasi
Nasional

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Selasa, 14 April 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2512 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.