• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ingat, Batas Maksimal Kecepatan di Jalan Tol 100 Km/Jam

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 5 November 2021 - 20:17
in Nasional
Kecepatan di Jalan Tol

Jalan Tol Jombang-Mojokerto, di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (21/1/2019). Foto: (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyatakan, bahwa penggunaan jalan tol sejatinya telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas‎ kecepatan kendaraan bermotor.

Peraturan tersebut telah efektif berlaku pada Februari tahun 2016. Penetapan batas kecepatan ditetapkan nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu-lintas.

BacaJuga:

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

21 Tahun Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Sudah Luluskan 9 Ribu Penerima Manfaat Berkualitas

Paling rendah 60 kilometer/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer/jam untuk jalan bebas hambatan. Selain itu, paling tinggi 80 kilometer/jam untuk jalan antarkota.

Pernyataan itu, menyusul kejadian kecelakaan tragis yang menimpa artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi Ardiansyah di KM 672 ruas Tol Nganjuk, Jawa Timur, pada Kamis (4/11/2021) siang.

“Menggunakan jalan tol itu sudah diatur. mengatur batas kecepatan, salah satunya adalah batas minimalnya 60 kilometer, maksimal 100 kilometer/jam,” kata Djoko melalui gawai, Jakarta, Jumat (5/11/2021).

Ia mengemukakan, ada beberapa hal yang menjadi penyebab kecelakaan. Pertama, human error. Kedua, sarana dan prasarana. Ketiga, faktor lingkungan. Ia mengumpamakan kecelakaan disebabkan faktor kedua.

Baca Juga: Vannessa Angel Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Tol Jombang

“Kalau sarana umpamanya dalam kondisi ban pecah, kalau ban pecah kecepatannya kurang dari 100 kilometer/jam itu tidak fatal. Kalau lebih dari 100 kilometer/jam fatal buat penggunannya,” ungkap Djoko.

Kecelakaan yang terjadi di tol Jombang, Jawa Timur pada Kamis (4/11/2021) menewaskan dua orang yakni, Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Sementara tiga orang lainnya, termasuk putra Vanessa, mengalami luka-luka dan sedang menjalani perawatan.

Menurut penuturan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, bahwa kecelakaan tunggal itu diduga terjadi karena sopir dalam kondisi lelah.

“Kondisi awal pengakuannya adalah sopirnya dalam keadaan lelah, jadi terjadilah kecelakaan itu,” ujar Gatot.

Sempat beredar video berdurasi pendek di media sosial yang diduga berkaitan dengan kecelakaan tersebut. Dalam video itu, sang pengemudi diduga melaju di tol dengan kecepatan tinggi. (dan)

Tags: Batas Maksimaljalan tolkecepatan

Berita Terkait.

Diskusi
Nasional

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Jumat, 17 April 2026 - 21:34
Peluncuran-Buku
Nasional

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

Jumat, 17 April 2026 - 20:23
Outlook
Nasional

21 Tahun Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Sudah Luluskan 9 Ribu Penerima Manfaat Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 18:41
Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM
Nasional

Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM

Jumat, 17 April 2026 - 14:05
Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Nasional

Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal

Jumat, 17 April 2026 - 12:36
KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03
Nasional

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

Jumat, 17 April 2026 - 10:03

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.