Nasional

Komnas HAM Usul 7 September Jadi Hari Pembela HAM Nasional

INDOPOSCO.ID – Komisioner bidang mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menetapkan 7 September menjadi Hari Pembela HAM Nasional.

“Kami telah mengirim surat kepada Presiden Indonesia, untuk menjadikan ini hari nasional,” kata Komisioner bidang Mediasi Komnas HAM, Hairansyah Akhmad dalam keterangan virtual, Selasa (7/9/2021).

Usulan penetapan 7 September sebagai Hari Pembela HAM Nasional itu dilatarbelakangi peristiwa pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada tanggal 7 September 2004. Peristiwa itu menunjukkan risiko dihadapi pembela HAM dan pentingnya melindungi mereka.

Meninggalnya Munir dalam perjalanannya menuju Belanda menunjukan sebagian orang menyebut pekerjaan para pelaku penegakan HAM sangat berisiko. Maka dibutuhkan komitmen pemerintah melindungi para aktivis HAM.

“Kita inginkan agar 7 September menjadi satu hari pembela HAM Nasional. Walaupun secara internasional itu hari HAM jatuh pada 9 Desember. Tapi, kita menginginkan bahwa 7 September menjadi Hari Pembela HAM Nasional,” ucapnya.

Pembela HAM merupakan setiap orang secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan yang lain, melakukan kerja-kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan HAM dan kebebasan dasar di tingkat nasional
dan internasional, dengan mengakui universalitas HAM dan dengan cara damai.

“Keberadaan pembela hak asasi manusia sangat penting dalam
pemajuan, perlindungan, penghormatan
dan pemenuhan HAM,” tutur Hairansyah.

Mereka berasal dari berbagai kalangan, seperti akademisi, politisi, ibu rumahtangga, para lansia, mereka yang
berkebutuhan khusus bahkan para penyintas. (dan)

Back to top button