Tiga Temuan Penting Komnas HAM Ungkap Sisi Kelam Penanganan Aksi

INDOPOSCO.ID – Gelombang unjuk rasa yang mewarnai Jakarta selama hampir sepekan ini tak hanya menyisakan suara tuntutan rakyat, tetapi juga deretan cerita pilu dari para korban bentrokan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil langkah cepat dengan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dalam gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta. Posko ini sekaligus menjadi komitmen Komnas HAM untuk menjaga situasi hak asasi manusia tetap kondusif selama demonstrasi berlangsung.
“Bagi masyarakat yang akan melakukan aduan dapat menghubungi layanan aduan Komnas HAM di nomor telepon 081226798880,” ujar Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip, Sabtu (30/8/2025).
Sejak aksi massa pecah pada 25 Agustus 2025, Komnas HAM terus mengikuti perkembangan situasi. Pemantauan dilakukan melalui pemberitaan media, aktivitas di media sosial, serta peninjauan lapangan pada 26 dan 29 Agustus. Beberapa pihak juga sudah dimintai keterangan.
Di tengah situasi yang memanas, Komnas HAM menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, serta korban luka lain yang jatuh akibat tindakan represif aparat. Anis menegaskan, pihaknya mengecam keras tindak brutal oknum kepolisian yang berujung pada hilangnya nyawa, yang disebutnya sebagai bentuk extrajudicial killing.
Komnas HAM mengungkap tiga temuan penting. Pertama, ada dugaan kuat terjadinya penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat kepolisian. Affan Kurniawan (21 tahun) diduga meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Selain itu, ratusan orang dilaporkan luka-luka akibat kekerasan aparat, serta adanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan secara sewenang-wenang.
“Selain itu diduga kuat terdapat ratusan korban mengalami luka-luka akibat kekerasan dalam upaya pengendalian massa oleh aparat kepolisian, dan adanya penangkapan dan atau penahanan sewenang-wenang terhadap para pengunjuk rasa,” imbuh Anis.
Kedua, ditemukan adanya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang tidak proporsional. Aparat dinilai menggunakan kekuatan berlebihan, yang melanggar Perkapolri 16/2006 dan Perkapolri 1/2009.
“Penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan Perkapolri 16/2006 dan Perkapolri 1/2009 terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Pihak kepolisian melakukan pembubaran massa aksi pada pukul 15.00 WIB,” kata Anis.
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti adanya dugaan pembatasan arus informasi lewat media sosial. Padahal, hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat 3, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UU HAM, serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Berdasarkan Prinsip Siracusa, pembatasan terhadap hak ini harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas (legal basis), tujuan yang sah (legitimate aim), dan proporsional terhadap tujuan yang ingin dicapai (proportionate to legitimate aim),” jelas Anis.
Temuan ketiga adalah dugaan adanya penangkapan sewenang-wenang. Pada aksi 25 Agustus, tercatat 351 orang ditangkap. Jumlah itu bertambah pada 28 Agustus, dengan 600 orang diduga ditahan aparat dengan dalih pengamanan.
“Pada aksi unjuk rasa tertanggal 25 Agustus 2025, pihak kepolisian menangkap 351 orang dan pada aksi unjuk rasa tertanggal 28 Agustus 2025, pihak kepolisian diduga menangkap 600 orang,” tambah Anis.
Di tengah situasi genting ini, Komnas HAM menegaskan bahwa hak asasi manusia bukanlah hadiah, melainkan jaminan konstitusi. Dan setiap kali keadilan diinjak-injak, suara rakyat akan selalu menemukan jalannya. (her)