Nasional

Komnas HAM Terima Cukup Banyak Aduan Terkait Freeport

INDOPOSCO.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku menerima cukup banyak aduan ihwal masalah di PT Freeport Indonesia (PTFI). Laporan itu disampaikannya sejumlah pihak, namun tidak diungkapkan secara gamblang.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tidak merinci sejumlah laporan yang diterima lembaganya pada beberapa waktu lalu. Terbaru aduan itu terjadi pada Juni 2025, saat ini pihaknya tengah menganalisis aduan eks pekerja Freeport.

Mereka melaporkan tentang hak-hak dasar yang dimiliki pekerja dalam hubungan kerja ketika masih bekerja di Freeport. Termasuk melaporkan hak rekan kerjanya yang telah meninggal dunia setelah melakukan mogok kerja dan gagal berobat, setelah kepesertaan BPJS Kesehatan diberhentikan secara sepihak.

“Sebelumnya ada aduan dari organisasi masyarakat sipil, LBH Papua itu pada tahun-tahun sebelumnya. Jadi cukup banyak aduan terkait Freeport,” kata Anis kepada INDOPOSCO melalui gawai, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Mengenai butuh berapa lama penyelidikan aduan tersebut, ia enggan menyampaikannya. Namun, dipastikan jika terjadi dugaan pelanggaran HAM maka bakal dilakukan tindak lanjut.

“Jadi, itu aduan terkahir yang kami terima, sekarang sedang kami analisis untuk kemudian kami tindaklanjuti,” jelas Anis Hidayah.

Aduan LBH Papua beberapa tahun lalu terungkap berdasar laman resmi YLBHI yang menuliskan aduan tentang perjuangan 8.300 Buruh Mogok Kerja PT. Freeport Indonesia. Pemberitaan itu ditayangkan pada 22 Juni 2024.

Aduan mereka telah memasuki 7 tahun terhitung sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan 1 Mei 2024. Dalam tulisan itu menyebutkan, Manajemen PTFI mapun Pemerintah Indonesia terus mengabaikan hak-hak para pekerja kala itu.

Padahal 8.300 buruh PTFI melakukan megok kerja akibat gagalnya perundingan terkait impelementasi kebijakan fourlok atau merumahkan yang diberlakukan oleh perusahaan secara sepihak.

Hal tersebut dilakukan saat berusaha menentang ambisi Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan 61 persen saham atas PT. Freeport Indonesia dan sebagian wilayah areal kerjanya hingga pendirian smelter pada tahun 2017 lalu. Namun, setelah saham itu didapatkan, justru nasib mereka belum jelas.

Sementara berdasar laman resmi Komnas HAM, terdapat artikel berjudul “Komnas HAM Sampaiken Rekomendasi ke PT. Freeport” yang tayang pada Senin, 20 Maret 2017.

Komnas HAM melakukan pertemuan dengan manajemen PT. Freeport Indonesia (PTFI). Kala itu, pertemuan dipimpin Komisioner Natalius Pigai, Ketua Tim Pemantauan Kasus PT. FPI terhadap Suku Amungme, dan Agus Suntoro, Pemantau Aktivitas HAM. Dari PTFI diwakili oleh Arnold Kayame (Vice President Community Relations and Human Rights). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button