• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Seleksi CASN 2021

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 3 Agustus 2021 - 19:38
in Nasional
Tangkapan Layar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memberi keterangan pers terkait pembukaan posko pengaduan seleksi CASN 2021 secara virtual di Jakarta, Selasa (3/8 2021). Foto: (ANTARA)

Tangkapan Layar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memberi keterangan pers terkait pembukaan posko pengaduan seleksi CASN 2021 secara virtual di Jakarta, Selasa (3/8 2021). Foto: (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ombudsman Republik Indonesia membuka Posko Pengaduan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, transparan, serta akuntabel.

“Posko pengaduan itu tidak hanya ada di kantor pusat Ombudsman di Jakarta, namun juga dibuka di kantor perwakilan di 34 provinsi,” tutur Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng seperti dikutip Antara, Selasa (3/8/2021).

BacaJuga:

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Dalam pertemuan yang berlangsung secara virtual, Robert menerangkan bahwa para pelamar bisa mengakses posko pengaduan lewat tautan bit.ly/pengaduanCASN2021. “Tautan itu dibuat sebagai salah satu bentuk respons cepat Ombudsman dalam menangani laporan serta aduan dari warga. Kami berkomitmen meningkatkan responsivitas dan efektivitas pelaksanaan tugas Ombudsman,” kata Robert.

Untuk pengaduan melalui internet, Robert menerangkan para pengadu diarahkan mengisi formulir serta menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain scan/ foto KTP, dokumen registrasi kartu SSCASN, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan aduan.

Ombudsman menerima laporan serta aduan dari 3 pihak, yaitu perorangan/korban langsung, kelompok masyarakat yang menjadi korban langsung, serta pihak-pihak yang menerima kuasa dari korban, kata Robert.

Beliau menjelaskan laporan atau aduan kepada Ombudsman hanya bisa dilakukan setelah pelapor melaporkan hal itu ke instansi bersangkutan.

Setidaknya ada 6 tahapan penanganan aduan yang akan dilakukan oleh Ombudsman, ujarnya.

Pertama, pelapor diharapkan membuat laporan kepada helpdesk instansi bersangkutan. Kedua, pelapor menyampaikan laporan/keberatan/sanggahan atas ketidaklulusannya pada seleksi CASN kepada Ombudsman melalui posko pengaduan secara fisik maupun virtual.

Ketiga, apabila aduan dilayangkan melewati masa sanggah, maka laporan itu diberikan terlebih dulu kepada instansi bersangkutan. Keempat, Ombudsman akan memverifikasi syarat serta isi laporan. Apabila ada persyaratan yang belum dipenuhi, maka laporan akan tercatat sebagai konsultasi non pelaporan dan tidak diperiksa.

Kelima, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan. Terakhir, Ombudsman akan berkoordinasi dengan instansi yang menjadi terlapor.

Laporan-laporan yang diterima Ombudsman terkait dengan dugaan maladministrasi pada proses seleksi CASN, papar dia.

Perbuatan yang dapat disebut sebagai maladministrasi, antara lain perilaku melawan hukum, penyimpangan terhadap prosedur, penyalahgunaan kewenangan, inkompetensi, ketidakpatutan, penundaan berkepanjangan, serta diskriminasi, kata Robert. (mg2/wib)

Tags: ombudsmanPosko PengaduanSeleksi CASN 2021

Berita Terkait.

Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44
Muhammad-Qodari
Nasional

KSP Qodari Soal Isu Reshuffle: Kita Tunggu Saja

Senin, 27 April 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    1939 shares
    Share 776 Tweet 485
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.