Nasional

Tangani Asabri dan Jiwasraya, Pakar: Kejagung Kembali pada Dua Alat Bukti

INDOPOSCO.ID – Meskipun dalam kerangka transparansi, jangan membuat opini yang salah. Dikhawatirkan bisa menjadi bumerang bagi institusi kejaksaan agung (Kejagung). Pernyataan tersebut diungkapkan Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Menurut dia, proses penegakan hukum tidak boleh dibumbui dengan opini. Apalagi proses hukum tersebut masih prematur. “Pernyataan dari kejaksaan harus menjaga obyektivitas sebagai penegak hukum, jangan serampangan,” ucapnya.

Ia mengatakan, penyidik juga tidak boleh memberikan pernyataan tanpa memperhitungkan dampak negatif terhadap politik, sosial dan ekonomi. Karena bisa menimbulkan kegaduhan nasional.

“Dan penyidik Kejagung tak boleh membekukan rekening efek tanpa memeriksa emiten serta memastikan bahwa rekening tersebut terkait dengan tindak pidananya sebagaimana amanat Pasal 39 KUHP,” katanya.

Menurut dia, jika tidak ada kaitannya dengan kejahatan, penyidik tidak boleh sembarangan beropini maupun menyita. Sebabnya, proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum tak boleh mengganggu sektor perekonomian. “Ekonomi negara saat ini sudah sangat tertekan,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan Rizky Karo-Karo. Dia menilai penegak hukum yang menangani kasus Asabri maupun Jiwasraya, sejatinya dalam melakukan tugas dan kewenangan harus berdasar bukti permulaan yang cukup, minimal terdapat dua alat bukti dalam hukum acara pidana.

“Penegak hukum pun wajib tidak melupakan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga akhirnya terdapat putusan peradilan dari hakim pemeriksa perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” kata dia.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kejagung Febrie Ardiansyah menyatakan adanya aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk bitcoin. Hingga saat ini Kejagung belum menyelesaikan perhitungan kerugian negara, sehingga belum dapat nilai pasti dari tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button