Megapolitan

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Secara Sadis oleh Tante Sendiri, Pelaku Sakit Hati Terhadap Ibu Korban

Mendapati kondisi korban yang lemas dan tidak bergerak, keluarga berupaya melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit BUN di wilayah Kosambi. Namun sesampainya di Rumah Sakit tersebut korban dinyatakan meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut orang tua korban lalu melapor ke Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota guna pengusutan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta analisa CCTV di sekitar lokasi kejadian, Polisi mencurigai wanita berisi LN (40) dan berhasil mengamankannya.

“Dari hasil keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV disekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seseorang yang diduga pelaku LH yang merupakan tante dari korban, Pelaku dirumah suaminya di Rawa Lumpang Kosambi, Kabupaten Tangerang,” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan interogasi, LN mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit. Lalu berupaya untuk menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember deket dengan kamar mandi lokasi, agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya.

“Untuk motif, pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban. saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tidak diberikan. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Teluknaga guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Zain.

Dari hasil autopsi di RSUD Kab Tangerang, di simpulkan bahwa penyebab kematian korban anak akibat kekerasan tumpul pada leher yg menyebabkan tersumbatnya jalan napas.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga.

Terhadap pelaku akan di persangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagai dimaksud dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 C UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (gin)

Laman sebelumnya 1 2
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button