Megapolitan

Diduga Palsukan Dokumen Tanah di Desa Cangkudu, Satu Keluarga Diadukan ke Polresta Tangerang

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum Fu In Jauw, Mohammad Sholeh Maulana melaporkan LK beserta keluarganya ke Polres Kota Tangerang (Polresta).

Laporan tersebut dilayangkan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen tanah milik Fu In Jauw.

Menurut keterangan resmi yang dikutip, pengaduan masyarakat tersebut teregister dengan nomor: 311/VI/YAN 2.4.1/2024/SPKT tertanggal 21 Juni 2024 di Polresta Tangerang.

Pengaduan ini diajukan oleh Kuasa Hukum Fu In Jauw, yaitu Mohammad Sholeh Maulana, S.H., M.H., dan Aldrien Steven Patty, S.H., dari kantor hukum Husendro & Partners.

Adapun kronologis pemalsuan surat, menurut Sholeh, adalah objek tanah yang terletak di Desa Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang merupakan milik Fu In Jauw dengan Sertifikat Hak Milik No. 69/Desa Cangkudu yang diterbitkan sejak 10 Oktober 1986.

Namun, tiba-tiba pada 12 April 2023, terlapor menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di PTUN Serang dengan register nomor: 22/G/2022/PTUN.SRG untuk membatalkan keberlakuan SHM milik Fu In Jauw tersebut.

“Anehnya, majelis hakim PTUN Serang justru mengabulkan permohonan tersebut. Coba bayangkan, klien kami membeli tanah tersebut dari pihak Bank Mandiri Cabang Jakarta Sabang pada tahun 2014 berarti tanah tersebut harusnya sudah aman apalagi berarti usia sertipikat tersebut sudah 38 tahun tapi anehnya bisa dibatalkan” katanya dalam keterangan resmi yang diterima INDOPOS.CO.ID pada Senin (24/6/2024).

Menurutnya, setelah diselidiki, ternyata terlapor diduga keras menggunakan dokumen tanah palsu untuk menggugat, yaitu: Akta Surat Keterangan Nomor: 62/19/4/1986 tanggal 19 April 1986; Surat Keterangan Tanah Nomor: 63/19/4/1986 tanggal 19 April 1986 yang dikeluarkan oleh Lurah Cangkudu, dan Surat Keterangan Riwayat Tanah pada 14 November 1996 yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa Cangkudu.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button