Megapolitan

Pemkot Jakbar Bakal Tindak Praktik Prositusi Berkedok Kedai Kopi

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melalui Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat menindak lanjuti laporan terkait panti pijak esek-esek berkedok kedai kopi di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.

Kepala Seksi Pengawas Sudin Parekraf Jakarta Barat, Budi Suryawan menyatakan, pihaknya telah menunjuk anak buahnya untuk melakukan pengecekan.

“Kita sudah kirimkan petugas untuk memeriksa ke lapangan, apakah ada temuan tersebut,” kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Pihaknya mengaku, mendapatkan laporan adanya temuan tersebut dari beberapa orang dan pemberitaan di media massa.

Baca Juga: Polda Metro Gerebek Prostitusi Daring di Apartemen Jakarta Timur

Ia mengemukakan, pemilik kafe bisa dikenakan sanksi lantaran pemerintah belum memberikan izin untuk panti pijat beroperasi.

“Kalau restoran dan kafe memang sudah ada izinnya. Tapi kalau panti pijat hingga saat ini belum ada izin operasinya,” ujar Budi.

Setelah pemeriksaan di lapangan, pihaknya akan memanggil pemilik kafe untuk dimintai keterangan. Jika dalam proses pemeriksaan ada pelanggaran, maka dapat diberikan Surat Peringatan 1 (SP1).

“Kita berikan SP1 dan tujuh hari ke depan kalau ditemukan pelanggaran lagi, kita berikan SP2 hingga akhirnya SP3,” ujar Budi.

Jika sudah sampai SP 3, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kota untuk melakukan penyegelan.

Berdasar menuturan salah satu pria berinisial P (29) berdomisili di Duri Kepa, Jakarta Barat menyebutkan, bahwa panti pijat esek-esek berkedok kedai kopi berada di Ruko Green Garden, Jalan Panjang, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (dan)

Back to top button