Megapolitan

Polisi Sita Ganja 4,8 Gram dari Penangkapan Ardhito Pramono

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat mengamankan barang bukti ganja dari penangkapan musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono. Dia ditangkap di kediamannya kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).

“Ditemukan dua buah paket plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan bruto 4,80 gram,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endra Zulpan di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Selain mengamankan ganja, polisi turut menyita barang bukti lainnya seperti kertas papir dan satu bungkus pil aprozolam.

Pil Alprazolam merukan obat untuk mengatasi gangguan kecemasan dan kepanikan. Artinya, obat tersebut merupakan obat penenang yang digunakan Ardhito Pramono dengan adanya resep dokter.

Baca Juga: Ingin Fokus Bekerja Jadi Alasan Ardhito Pramono Pakai Narkoba

“Satu bungkus kertas vapir dan 21 butir alprazolam, aprozolam yang bersangkutan mendapatkannya dengan resep dokter,” ujar Zulpan.

Setelah ditangkap, Ardhito Pramono langsung dilakukan tes urine dengan has positif mengkonsumsi ganja. Kini, dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. (dan)

Back to top button