Sanksi Tilang Ganjil Genap 13 Ruas Jalan Jakarta Berlaku Hari Ini

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan, sanksi penindakan tilang bagi pengemudi yang melanggar pelaksanaan ganjil-genap di 13 titik ruas jalan di Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan tahap sosialisasi selama tiga hari setelah perluasan ganjil genap.
“Kalau memang kita rasakan sosialisasi sudah cukup pada 10 titik lokasi yang baru, maka kita akan melaksanakan penindakan,” kata Sambodo di Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.
Ada dua cara penindakan tilang terhadap pelanggar ganjil genap, yakni secara langsung ataupun dengan sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sistem ganjil genap diberlakukan di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Pada Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, tidak berlaku.
Adapun 13 ruas jalan ini yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Ahmad Yani. (dan)